CANDI (kabarsidoarjo.com)- Abdullah Yani (47) yang bertempat tinggal di Jln Sunandar PS 7 no 8 RT 8 RW 19 kelurahan Sidokare Kecamatan Kota Sidoarjo, ditangkap satreskrim Polsek Candi lantaran dirinya tertangkap hendak menjual sabu-sabu di Jln Yos Sudarso Sidoarjo.
Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto Ali membenarkan adanya penangkapan pengecer sabu-sabu oleh anggotanya.

“Benar kita menangkap pengecer sabu-sabu di jalan Yos Sudarso. Dari tangan pelaku petugas mendapatkan Sabu-sabu seberat 0,75 gram.” Ucapnya Senin (21/01/2013).
Andi juga mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap , memang sudah menjadi TO (target operasi) petugas Polsek Candi .
“Sudah lama pelaku ini kita awasi ” tegasnya
Kronologis penangkapan pelaku , saat adanya informasi yang didapat petugas jika pelaku ini akan melakukan transaksi di jalan Yos Sudarso .
Petugas langsung menuju lokasi dan memang petugas mendapati pelaku di dalam mobil xenia nopol L 1561 S sedang menunggu temannya atau pembeli.
“Mengetahui keberadaan pelaku petugas langsung menghampiri pelaku dan menggeledahnya. Sabu ditemukan oleh petugas di saku sebelah kanan celana pelaku. Saat ditanya pelaku mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut. ” jelas Andi.
Setelah mendapati barang bukti pelaku langsung digiring ke Mapolsek Candi untuk dimintai ketrangan dan untuk pengembangan lebih lanjut.
Di hadapan petugas , pelaku mengakui bahwa dirinya baru pertama kali menjual sabu- sabu tersebut .
“Kalau menjual baru pertama kali , kalau pakai sendiri sudah lama . Rencananya sabu- sabu itu akan dibeli oleh teman saya untuk pesta sabu-sabu ” aku pelaku yang bekerja sebagai pegawsi toko minyak wangi.
Kini Abdulah mendekam di tahanan polsek Candi dan akan dikenakan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Bagus )














