WARU (kabarsidoarjo.com)- Dua pengedar sabu-sabu antar kota di bekuk Petugas Polsek Waru .
Kedua pengedar itu , Muslimin (34) asal jalan Werkudoro Polaman RT 03 RW 13 Dampit Kabupaten Malang , dan Muhammad Sugianto (25) warga sidonipah Gang 5 no 20 RT 05 RW 02 kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya .

Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu itu dilakukan petugas saat petugas polsek Waru melakukan operasi cipkon di jalan raya Jendral S. Parman depan Giant Waru .
Saat itu petugas memberhentikan kendaraan vario N 5424 ID yang dikendarai tersangka Muslimin .
“Kita periksa kendaraan tersangka Muslimin , Petugas mendapati satu poket Sabu yang berada di dalam jok sepeda motor yang di selipkan di dalam bungkus rokok .” jelas Kapolsek Waru Kompol Hendriyana melalui KanitReskrim Polsek Waru AKP Maryoko di Mapolsek Waru.
Karena kedapatan membawa Sabu-sabu , tersangka Muslimin dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa .
Saat pemeriksaan , Muslimin mengaku bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di Kenjeran Surabaya .
“Setelah mendapatkan informasi akan ada transaksi Sabu-sabu , petugas langsung mengkeler Muslimin ke kenjeran Surabaya ” tegas Maryoko.
Apa yang di katakan oleh Tersangka Muslimin ternyata benar .
Saat datang di kenjeran , petugas mendapati tersangka Sugianto sedang menunggu pemesan sabu-sabu itu .
“Ketika sedang menunggu transaksi , petugas langsung menangkap tersangka dan mendapati sabu-sabu seberat 10 gram di kantong celana tersangka dan langsung di bawa ke Polsek Waru.” katanya.
Menurut pengakuan tersangka Sugianto dirinya hanya di suruh oleh Temannya yang berinisial W yang juga tetangganya sendiri .
“Saya cuman disuruh memberikan ke teman W yang sudah nunggu di Kenjeran . saya pun tidak tau apa isi dari bungkusan hitam itu .” akunya.
Kini kedua pengedar sabu-sabu itu diamankan Di Mapolsek Waru guna lebih lanjut dan petugas masih memburu pemilik Sabu-sabu yang berinisial W.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara . (Bagus)