PORONG (kabarsidoarjo.com)- Korban luapan lumpur Lapindo yang masuk dalam peta area terdampak (PAT), kembali berunjuk rasa menuntut pelunasan pembayaran ganti rugi yang belum juga selesai, Rabu (6/3/2013).
Unjuk rasa kali ini dipusatkan di atas tanggul titik 25 atau tanggul sebelah timur kolam penampungan luapan lumpur Lapindo.
Mereka juga melakukan pengusiran terhadap operator excavator dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang sedang melakukan aktivitas memompa air lumpur ke Kali Porong.
Sunarmi warga Desa Jatirejo, Kecamatan Porong mengatakan bahwa mereka akan menghentikan kegiatan BPLS diatas tanggul apabila ganti rugi belum terbayarkan semuanya.
“Sebelum ada pelunasan, BPLS tidak boleh melakukan aktivitas mengalirkan lumpur ke Kali Porong,” katanya.
Masih menurut Sunarmi bahwa ganti rugi yang seharusnya diterima sebesar Rp 950 juta, namun yang belum terbayarkan Rp 440 juta.
“Saat ini saya sudah tidak mempunyai uang sepersenpun dan kesengsaraan saya ini dikarenakan luapan lumpur Lapindo. Kalau sudah seperti ini, siapa yang harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa akibat dari luapan lumpur Lapindo, suaminya kehilangan pekerjaan akibat kecelakaan dan patah tulang.
Himbauan untuk membubarkan diri dari Kapolres Sidoarjo AKBP Marzuki, tidak dihiraukan oleh warga.
Mereka terus meneriakkan nada tuntutan pelunasan ganti rugi yang belum terbayarkan. (Abidin)