SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Biasanya rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo dengan pengusaha korban lumpur, dilakukan terbuka untuk peliputan wartawan.
Namun rapat lanjutan yang digelar pada Kamis (7/3/2013), berbeda dari biasanya dengan keputusan melakukan rapat tertutup.
Tentu saja, hal ini menimbulkan pertanyaan, karena dalam rapat itu yang dibahas soal kelanjutan pembayaran ganti rugi pengusaha.
“Ini aneh juga, biasanya rapat rapat seperti ini terbuka, lho kok kali ini dilakukan tertutup,” ujar salah satu wartawan yang disuruh keluar saat rapat.
Ada dugaan, tertutupnya rapat pansus dan pengusaha korban lumpur itu terkait pengajuan klaim ganti rugi ke pemerintah pusat dalam revisi kelima Perpres No 14 Tahun 2007.
Dimana, pengusaha diusulkan untuk mendapat ganti rugi dari pemerintah.
Padahal, tanggung jawab penyelesaian pembayaran penguaaha korban lumpur menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.
Dalam rapat sebelumnya, antara Pansus Lumpur dan pengusaha korban lumpur membahas pembayaran aset milik pengusaha. Bahkan, dalam pertemuan itu pengusaha minta pembayaran sebesar 30 persen yang sudah diberikan Lapindo dihapuskan.
Dengan kata lain, pengusaha meminta ganti rugi disamakan dengan harga aset korban lumpur dan minta dibayar penuh oleh pemerintah.
Padahal, mereka sudah menerima pembayaran dari PT Minarak Lapindo Jaya (Minarak) sebesar 30 persen.
Bahkan ada pengusaha yang sudah menerima pembayaran Rp 4 miliar sampai puluhan miliar.(Abidin)