TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)– Ternyata tidak semua korban lumpur menuntut hak ganti rugi tanah mereka yang terkena dampak luapan lumpur.
Salah satunya yang dinyatakan ratusan warga desa Ketapang Kecamatan Tanggulangin tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cinta Tanah Leluhur (PMCTL), yang menyerukan tidak akan menjual tanah yang terkena dampak luapan lumpur .

“Kami tidak akan menjual tanah warisan nenek moyang. Kami tidak mematok harga berapapun, karena memang tidak akan di jual sampai kapanpun,” ucap M Huda Ketua PMCTL Minggu (10/3/2013).
Dia menyatakan, warga ketapang yang menginginkan tanahnya dibeli pemerintah seperti yang tercantum dalam Perpres 37 Tahun 2012, dipersilahkan untuk meminta haknya..
“Bagi yang ingin dijual silakan, tapi yang tidak ingin dijual, silakan gabung PMCTL,” tukasnya.
Kenapa tidak dijual ? Huda beralasan selain menghormati dan menghargai para leluhur para pemberi warisan, juga disebabkan tidak ada jaminan mendapatkan ganti rugi, bisa membeli tanah dan bangunan.
“Setelah mendapatkan ganti rugi , ada yang tidak bisa memiliki rumah lagi, karena uangnya tidak cukup,” tukas Huda.
Lebih jauh Huda mengemukakan, kalau sampai tanah nenek moyangnya terendam lumpur, dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan akan beranjak dari tanah leluhurnya.
“Apabila kalau sampai tanah leluhurnya dibutuhkan oleh pemerintah , warga akan menyerahkan. Syaratnya tanahnya di sewa, bukan dibeli. Perjanjiannya, harus penuh, warga di berikan rumah yang layak,” Tandasnya. (Abidin)