CANDI (kabarsidoarjo.com)- Tergiur hasil dari bisnis MLM (multi level marketing), Achmad Chakim Mubin (25) warga Desa Keramean Kulon RT 1 RW 1 Kecamatan Candi Sidoarjo gelap mata.
Chakim menggadaikan Laptop Milik Agus (20) warga perumahan TNI AL Desa sugih Waras Candi. akibat dari perbuatannya, Chakim kini mendekam di tahanan Mapolsek Candi.

Kejadian itu berawal pada tanggal 12 September 2012 lalu. saat itu korban bertemu dengan tersangka di Pazkul saat nongkrong. setelah berkenalan mereka bertukar nomor Handphone.
“Tiga hari kemudian tersangka menghubungi korban untuk meminjam laptop korban dan korban membolehkan dengan catatan tidak lama-lama meminjam laptop miliknya. ” kata Kapolsek Candi Kompol Andi Febrianto ali . Senin (11/03/2013).
Satu minggu berselang, tersangka tak kunjung mengembalikan laptop milik korban dan saat ditanya tersangka hanya berjanji saja akan secepatnya dikembalikan.
Korban yang jengkel akhirnya melaporkan ke Polsek Candi untuk ditindak lanjuti.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Teman korban pada 9 maret 2013 kemarin saat tersangka melintas di jalan Sugih Waras Candi hendak pulang kerumahnya.
“Setelah bertemu dengan temannya tersangka dibawa ke rumah korban tapi korban sedang tidak ada di rumah. oleh kedua temannya langsung dibawa ke Polsek Candi untuk di proses secara hukum. ” jelas Andi.
Andi menegaskan, Tersangka ini menjual laptop milik korban karena tergiur keuntungan dari bisnis MLM.
“Karena gak ada modal, tersangka menggadaikan laptop korban senilai 1,3 juta untuk modal MLM ” tegasnya
Di hadapan petugas tersangka mengatakan dirinya sebetulnya ingin menebus laptop korban.
“Maksud saya mau saya tebus saat sudah dapat hasil dari bisnis MLM. tapi kenyataannya tidak sesuai yang saya harapkan. ” akunya.
Dia kini pasrah dan akan mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku.
“Ya dijalani saja proses hukum karena saya juga salah” kata pemuda anak pertama dari tiga bersaudara ini.
Dari perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
“Ancaman hukumnya maksimal 5 tahun penjara ” pungkas Andi yang merupakan Perwira tertinggi di Polsek Candi . (bagus)
	    	
    	
		    












