SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Demi suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2014 dan Pemilukada 2013 (Pilgub) Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2014 dan Pemilukada tahun 2013 ini, Senin (18/3/2013).

Sosialisasi yang digelar di aula gedung KPU Kabupaten Sidoarjo ini, dihadiri puluhan tokoh masyarakat, anggota PPK se Kabupaten Sidoarjo serta 18 Sekcam se Kabupaten Sidoarjo.
Sulaiman SE MHp sekretaris KPU Kabupaten Sidoarjo menegaskan, tujuan dari sosialisasi ini, untuk memberikan pemahaman pelaksanaan pemilu tahun 2014 dan Pilkada 2013, kepada seluruh unsur masyarakat.
Hal ini perlu dilakukan, mengingat pelaksanaan Pilkada 2013 sudah dekat dan tahapan untuk pemilu 2014 juga sudah mulai berjalan.
“Sosialisasi ini juga merupakan tahapan yang harus kita lakukan menjelang pelaksanaan pemilu,” terang Sulaiman.
Pada sosialisasi ini, seluruh peserta juga diberikan informasi seputar teknis pelaksanaan pemilu.
Selain itu, peserta juga diberikan panduan buku tentang UU no 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR,DPD dan DPRD.
Dalam buku UU no 8 tahun 2012 itu, terdapat seluruh informasi yang mengatur tentang ketentuan umum pelaksanaan pemilu.
Baik itu mengenai peserta dan persyaratan mengikuti pemilu, Hak memilih, jumlah kursi dan daerah pemilihan, kampanye, perlengakapan pemungutan suara, pemungutan suara.
Juga penetapan hasil pemilu, pemberitahuan calon terpilih, pergantian calon terpilih hingga pada penyelesaian sengketa pemilu.
Sementara itu penetapan 6 Dapil pada Pemilu 2014 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampiran II.35.15 Nomor : 107/Kpts/KPU/TAHUN 2013 pertanggal 9 MARET 2013 juga disosialisasikan pada acara ini.
Diantaranya untuk Dapil I, jika pada Pemilu 2009 silam hanya mencakup Sidoarjo dan Candi, pada Pemilu 2014 nanti, cakupan wilayahnya ditambah Tanggulangin dengan jatah 11 kursi.
Begitu juga dengan Dapil 2, pada pemilu 2014 nanti mencakup Kecamatan Jabon, Porong, Krembung dan Kecamatan Prambon dengan jatah 7 kursi.
Sedangkan untuk Dapil 3 (Tarik, Balongbendo dan Krian) mendapat jatah 6 kursi.
Untuk Dapil 4 (Wonoayu, Tulangan dan Sukodono) yang sebelumnya 6 kursi, kini dijatah 7 kursi.
Dapil 5 (Waru dan Taman) tidak ada perubahan baik wilayah maupun jumlah kursi tetap 11 kursi.
Demikian pula dengan Dapil 6 (Buduran, Gedangan dan Sedati) tidak ada perubahan dan tetap 8 kursi.(Abidin)














