JABON (kabarsidoarjo.com)- Gara-gara mengambil besi beton tanpa hak, Abdul Ghufor (21 tahun) asal Desa Dukuh Sari, RT 01, RW 01, dan Surya Saputra (18 tahun) asal Desa Kedung Cangkring, RT 12, RW 06 Kecamatan Jabon terpaksa harus mendekam di tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Jabon.
Besi beton neser yang diambil keduanya, berada di dalam gudang rongsokan milik H.Sukardi di Desa Dukuh Sari.
Kapolsek Jabon, AKP Dwi Heri Sukismanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Isbahar Buamona mengatakan bahwa pencurian yan g dilakukan oleh kedua ABG itu sekitar pukul 01:30 WIB dini hari.
“Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memanjat pintu pagar yang terbuat dari bambu sebelum masuk ke dalam gudang rongsokan milik H.Sukardi,” kata Aiptu Isbahar Buamona.
Namun apes, saat menjalankan aksinya kedua pelaku kepergok Kus yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungcangkring.
Secara diam-diam yang bersangkutan memberitahukan kepada pemilik gudang bahwa gudang rongsokan miliknya telah dimasuki dua orang tak dikenal.
“Mendapatkan informasi seperti itu pemilik gudang rongsokan kemudian membuka dan mengkroscek kebenarannya. Betapa kagetnya setelah mendapati kedua pelaku ada didalam gudang rongsongkannya sedang mengambil besi beton niser,” terangnya.
Sebelum kedua pelaku pencurian ditangkap, warga melakukan pengepungan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil menunggu aparat kepolisin datang.
“Setelah anggota polisi tiba di TKP, langsung di lakukan penyergapan dan keduanya berhasil di ringkus tanpa perlawanan berarti,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan batang besi beton niser disita oleh petugas sebagai barang bukti.(Bes)














