Demi Majukan Pariwisata Dan Lindungi Petani Serta Nelayan
ADVETORIAL (kabarsidoarjo.com)– Banyaknya potensi pariwisata di Kabupaten Sidoarjo yang memiliki nilai layak jual untuk menyedot wisatawan regional maupun lokal, mendorong Komisi D DPRD Sidoarjo mengajukan Raperda tentang penyusunan kebijakan pariwisata.

Sedikitnya empat poin tujuan utama yang dicantumkan dalam pengajuan Raperda ini.
Diantaranya memberikan gambaran secara komperhensif mengenai pengembangan potensi pariwisata daerah yang meliputi obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana wisata dan usaha jasa pariwisata.
Memberikan pedoman tentang perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan kepariwisataan di daerah yang mengakomodasi isu-isu strategis dan perkembangan aktual secara terintegrasi dan sinergis, sehingga pariwisata dijadikan alat dalam mencapai kesejahteraan secara berkelanjutan.

Juga untuk menyikapi peluang pembangunan kepariwisataan di daerah sejalan dengan perkembangan pemerintah daerah, serta memberikan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan yang didasari oleh kebijaksanaan perencanaan daerah.
“Banyak lokasi wisata di Sidoarjo ini yang memiliki peluang sebagai jujugan wisatawan. Baik itu lokasi wisata religi, cagar budaya maupun lokasi wisata yang lain yang layak jual. Dengan Raperda ini, kita berharap lokasi yang wisata yang ada akan semakin mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dengan raperda ini,” terang H.M.Machmud ketua komisi D DPRD Sidoarjo.
Sebagai sasaran penyusunan kebijakan pengembangan pariwisata Kabupaten Sidoarjo, adalah tersusunnya suatu konsep pengembangan kepariwisataan daerah yang dilandaskan pendekatan perencanaan dan isu-isu strategis yang terkait dengan pengembangan pariwisata Jawa Timur
“Juga agar Teridentifikasi kawasan wisata unggulan daerah da obyek wisata unggulan daerah sesuai kriteria yang ditetapkan,” tegas Machmud.
Dalam Raperda Penyusunan kebijakan pengembangan Pariwisata yang sedang digodok ini, juga disebutkan sasaran pengembangan pariwisata yang bisa dijadikan tujuan pengembangan pariwisata.
Yakni menngkatkan kualitas dan kuatintas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata Indonesia dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab.
Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakan perekonomian nasional dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional efektif dan efisien.
Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan
Selain mengusulkan Raperda pengembangan pariwisata, komisi D DPRD Sidoarjo juga menyusun Raperda tentang perlindungan petani dan nelayan sebagai Raperda inisiatif.

Maksud dan tujuan dari Raperda ini, adalah sebagai upaya untuk membantu petani dan nelayan, untuk menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasaran dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi serta adanya perubahan iklim.
Yang patut diapresiasi dari pengajuan Raperda ini, adalah upaya untuk mendorong pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada usaha tani dan usaha nelayan yang dilakukan dala bentuk asuransi pertanian dan nelayan.
Asuransi pertanian dan nelayan yang dimaksud, dilakukan untuk melindungi petani dan nelayan dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, ledakan organisme penggangu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim global serta kesalahan program pemerintah atau pemerintah daerah. (Adv/Abidin)















