PORONG (kabarsidoarjo.com)-Kriswantoro (24) Karyawan pabrik kayu Ngoro asal Desa Tambak Rejo RT 03 RW 02 Kecamatan Krembung Sidoarjo , harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Porong lantaran dirinya terlibat melakukan penganiayaan kepada Tri Pratama (21) asal Porong Barat RT 05 RW 03 Porong Sidoarjo.

Peritiwa penganiayaan atau tepatnya ngeroyokan itu terjadi, sekitar pukul 03:00 dinihari pada tanggal 09 Sepetember 2012 lalu, saat tersangka bersama rekanya usai menghadiri acara melek’an di rumah tetangganya pak Edo.
Usai menghadiri acara tersebut keduanya beranjak ke pasar porong untuk menikmati kopi asmara .
Saat perjalanan tersangka merasa diikuti oleh seseorang dan akhirnya tersangka memilih untuk pulang kerumah.
Namun saat melintasi jalan raya Dusun KedungKampil Desa Kedungsolo Porong, tiba-tiba tersangka di hadang oleh 10 pemuda .
Tak berselang lama tersangka berkelahi dan tersangka memukuli hingga korbanya Tri Pratama hingga terjatuh masuk ke selokan.
Tak hanya itu , korban terus di pukuli dan di hantam dengan menggunakan batu.
Korban mengalami luka robek di bagian kening,hingga di larikan ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Porong Kompol Eddy Siswanto saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan DPO kasus pengeroyokan.
“Kita telah mengamankan satu tersangka, sedangkan salah satu pelaku yang sudah di ketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas.” Katanya.
Karena tersangka terbukti melakukan pengeroyokan, dirinya jerat pasal 170 KUHP dan 351 KUHP,” tegasnya.(Bagus)














