SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Saat hendak bertransaksi Narkoba jenis Sabu ,pekerja galangan pasir Nurhadi warga Dusun Pojok Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol Pasuruan, ditangkap Unit Satnarkoba Polres Sidoarjo di selatan masJid Cheng Ho Pandaan . Senin (25/03/2013).
Kasatnarkoba AKP Chotib Widyanto saat dikonfirmasi Kabarsidoarjo.com membenarkan adanya penangkapan satu pengedar sabu. 
“Setelah ada informasi , kemarin Siang sekitar jam 12 : 30 anggota menangkap tersangka di Pandaan ” katanya Selasa (26/3/2013).
Tersangka ditangkap tersangka hendak melakukan transaksi di samping Masjid Cheng Ho.
Anggota yang menggeladah tersangka , menemukan satu poket sabu seberat 0,4 gram yang terselip di saku celananya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu , polisi juga mendapatkan serta menyita uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu serta satu unit ponsel Nokia yang dipakai sebagai alat transaksi.
Chotib menegaskan , pihaknya masih memburu yang menjadi pemasok barang terlarang tersebut kepada tersangka.
“Kami masih memburu pemasoknya yang diduga berada di kawasan Pasuruan ,” tegas dia.
Kini pria 38 tahun itu masih dalam pemeriksaan petugas untuk mengembakan jaringan yang dimiliki tersangka , karena hasil sementara pemeriksaan petugas tersangka sudah cukup lama menggeluti dunia narkoba.
“Pada 2001 tersangka ini sudah sangat kecanduan mengkonsumsi narkoba , sekarangang menjadi pengedar sabu-sabu” Tutupnya (Bagus)














