SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Beberapa fraksi besar di DPRD Sidoarjo, memberikan kritikan terhadap Raperda retribusi pelayanan tera Pelayanan tera / tera ulang yang saat ini masih digodok Pansus I DPRD Sidoarjo.Kritikan yang dilontarkan dalam paripurna PU fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo pada Kamis (28/3/2013) itu, diantaranya datang dari FDemokrat, yang meminta adanya pengawasan ketat terhadap mekanisme pemungutan tera maupun petugas pemungutnya, yang mana pada Raperda tidak begitu diperjelas.
“Fraksi Demokrat menilai bahwa Raperda ini hanya mengatur tentang sangsi kepada masyarakat yang menjadi objek dari raperda ini. Sedangkan mekanisme pengawasan terhadap pemungutan tidak diatur secara jelas,” terang Nyubiatno juru bicara FDemokrat.
Masih dari PU FDemokrat, sangsi kepada masyarakat memang penting untuk memaksa masyarakat mentaati peraturan, tetapi pengawasan dan sangsi kepada petugas pemungut dan pentera juga tidak bisa diabaikan, demi menciptakan kepercayaan masyarakat kepercayaan masyarakat.
“Mekanisme pengawasan dan sangsi kepada petugas pemungut diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan dilaksanakan denan adlil dan transparan,” tutur Nyu lagi.
Sementara itu FPDIP dalam PU nya menyebutkan, karena sasaran dalam rangka menegakkan Perda ini adalah masyarakat kecil, FPDIP meminta agar menetapkan tarif seminim mungkin bagi pedagang yang akan melakukan tera atau tera ulang.
“Kita juga minta pemerintah eksekutif untuk melakukan langkah jemput bola agar penegakan Perda ini bisa berjalan secara optimal,” terang Munzdir Dwi Ilmiawan Jubir FPDIP.
Seperti diketahui, pengajuan raperda retribusi tera ini dilakukan, karena banyak timbangan yang dimiliki pelaku usaha dan pedagang tidak ditera ulang sehingga efeknya merugikan konsumen.
Layanan tera ulang, sebenarnya sudah diatur dalam UU 28/2009, Pasal 156 ayat 1 disebutkan pemerintah daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang. Untuk retribusi tera seperti timbangan duduk Rp 6.000/tahun.(Abidin)














