SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Belum tertibnya kemitraan yang dilakukan toko waralaba terhadap pedagang atau penduduk lokal di sekitar waralaba itu berdiri, mendorong komisi B DPRD Sidoarjo memanggil beberapa instansi terkait di Sidoarjo untuk klarifikasi, Rabu (24/4/2013).

Diantara instansi yang dipanggil untuk dengar pendapat itu, ada Dinas koperasi perdagangan dan UMKM serta bagian hukum setda Sidoarjo.
Sulamul H Nurmawan anggota komisi B DPRD Sidoarjo seusai dengar pendapat menuturkan, saat ini diakui ataupun tidak, masih banyak waralaba yang tidak mengindahkan keberadaan pedagang maupun penduduk lokal untuk dijadikan mitra usahanya.
Padahal sesuai aturan yang ada, waralaba mesti memberikan ruang 30 persen barang dagangan dari penduduk dan pedagang lokal, untuk bisa masuk ke dalam waralaba itu .
“Kenyataannya di lapangan, kebanyakan toko waralaba (supermarket) enggan mengambil barang dari pedagang maupun penduduk sekitar,” jelas Sulamul.
Barang dagangan milik penduduk lokal di area waralaba itu lanjut Politisi PKB ini, bisa berupa sayur, telur serta produk lain milik penduduk lokal yang bisa dijual ke waralaba.
Sementara itu Isa Hasanudin wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo menambahkan, sebenarnya selain kemitraan yang belum dilakukan maksimal oleh toko waralaba, komisi B juga menyoroti penataan lokasi waralaba yang saat ini terkesan amburadul.
Namun karena hal itu berbenturan dengan Perda RT RW, maka upaya awal penataan waralaba yang dilakukan komisi B sebatas kemitraan dan pengawasan ijin awal berdirinya waralaba dengan warga sekitar.
“Kita ingin memberikan pengamanan terhadap toko toko tradisional milik pedagang local, agar tidak terimbas munculnya waralaba waralaba baru ini,” tutup Isa. (Abidin)












