WONOAYU (kabarsidoarjo.com)- Satu orang DPO kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) berinisial A yang terjadi di Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Sidoarjo pada Senin (08/04/2013) lalu, Akhirnya berhasil ditangkap setelah 19 hari dikejar oleh Anggota Satreskrim Polsek Wonoayu.
Remaja 16 tahun itu tertangkap Polisi ditempat persembunyiannya di daerah Krian.
“Saat kita cari dirumahnya tidak ada . Setelah Kita cari informasi , ternyata tersangka bersembunyi dirumah temannya di Krian ” kata Kapolsek Wonoayu AKP Hardyantoro,Sabtu (27/04/2013).
Hardyantoro menjelaskan tersangka ALP ini merupakan termasuk DPO kasus percobaan curas yang terjadi di wilayah Semambung Wonoayu.
Satu orang tersangka bernama Wahyu S lebih dulu tertangkap saat berhasil dikejar petugas di lokasi kejadian sedangkan ALP berhasil lolos dari kejaran petugas.
“Saat itu anggota reskrim sedang patroli mendapati tersangka ini sedang memukul korban yang menggunakan motor yamaha mio. Lalu didekati anggota kami langsung keduanya kabur. Saat dikejar tersangka Wahyu tertangkap dan untuk tersangka ALP baru kita tangkap kemarin hari Kamis (25/04/2013) ” jelasnya.
Dia juga mengatakan , dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka ALP ini berencana akan melarikan diri ke Pasuruan.
“Tersangka mengaku berencana akan kabur ke Pasuruan ketempat salah satu kerabatnya ” katanya.
Kini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Masih kita periksa , untuk mendapatkan informasi apakah tersangka ini mempunyai komplotan pelaku curas yang selama ini beraksi di wilayah Wonoayu ” tegas Hardyantoro.
Tersangka ALP akan dikenakan pasal pasal 32 KUHP junto pasal 365 KUHP .
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara ” Pungkas Hardyantoro. (Bagus)