SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Dua lembaga penyelenggaran pemilu Kabupaten Sidoarjo masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, ternyata mulai beda pendapat dalam menyikapi tahapan proses pemilu.

Salah satu indikasinya, munculnya keluhan dari Panwaslu Kabupaten Sidoarjo, yang merasa sulit untuk mendapatkan akses pengawasan verifikasi berkas pendaftaran calon legislatif ke 12 Parpol peserta pemilu di Kabupaten Sidoarjo dari KPU.
Berliana Luckytasari ketua Panwaslu Kabupaten Sidoarjo saat ditemui di kantor Panwaslu, Selasa (30/4/2013) menegaskan, sebenarnya keinginan Panwaslu tidak banyak, yakni hanya ingin ditunjukkan seluruh berkas Caleg yang mendaftar untuk bisa didokumentasikan.
Bahkan keinginan itu secara resmi diajukan melalui surat lembaga (Panwaslu) kepada KPU Kabupaten untuk bisa ditindak lanjuti.
“Kita tidak minta berkas pendaftaran diserahkan ke kita, kita hanya minta ditunjukkan dan akan kita dokumentasikan sendiri. Kita ‘heran’ dengan sikap KPU Kabupaten yang belum bisa memberi akses kita,” tutur Berliana.
Masih menurut Kiki (panggilan akrab Berliana Lukytasari), keinginan Panwaslu untuk meminta dokumentasi berkas verifikasi Caleg itu, didasari Peraturan Banwaslu no 13 tahun 2012 tentang pengawasan secara langsung.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu bisa dipermudah oleh KPU Kabupaten Sidoarjo.( Abidin)