SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Adanya beda tafsir untuk periode jabatan BPD di Kabupaten Sidoarjo seperti tertuang pada pasal no 7 Perda no 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mendorong komisi A DPRD Sidoarjo mengundang seluruh camat se Kabupaten Sidoarjo untuk dengar pendapat.
Menurut Suhariyono anggota komisi A DPRD Sidoarjo dari FDemokrat, beda tafsir pasal 7 Perda no 7 tahun 2006 yang membuat banyak anggota BPD yang bingung tersebut, akibat adanya perubahan nama Badan Perwakilan Desa menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Banyak anggota Badan Perwakilan Desa yang kembali terpilih dan dilantik menjadi anggota Badan permusyawaratan Desa setelah Perda tersebut disahkan, masih menganggap dirinya menjabat satu periode.
Sedangkan disisi lain, muncul tafsir lain bahwa anggota BPD (Perwakilan) yang kembali dipilih menjadi BPD (perwakilan), dihitung dua periode sehingga tidak bisa kembali dicalonkan pada periode berikutnya.
“Dalam Perda no 7 itu mengatur tentang masa jabatan BPD yang maksimal dibatasi dua periode. Sedangkan ada BPD yang diangkat sebelum Perda itu disahkan juga cukup banyak. Apalagi Perda ini tidak berlaku surut . Untuk itu kita perlu menyamakan persepsi dengan camat-camat soal Perda ini,” terang Suhariyono.
Iswahyudi anggota Komisi A DPRD Sidoarjo menegaskan, sebenarnya jika mengacu pada pada legalitas Perda itu sudah jelas disebutkan, bahwa Perda ini efektif pada tahun 2006.
Sehingga jika ada anggota BPD yang kembali terpilih untuk periode 2006 keatas meskipun sudah menjabat BPD sebelum Perda itu disahkan, tetap dihitung satu periode.
“Namun ntuk memperkuat penafsiran ini dan agar tidak cacat hukum, seyogyakan Perda ini harus dikonsultasikan ke biro hukum Depdagri Jakarta,” tutur Iswahyudi.
Sementara itu menurut Kabag Hukum Setda Sidoarjo Heri Susanto SH, jika berlandas pada aturan yang ada, antara BPD (Perwakilan) dengan BPD (Permusyawaratan) sebenarnya sudah jelas memiliki Kewenangan dan tugas yang berbeda.
Untuk itu, jika ini dihubungkan dengan masa jabatannya, Heri menegaskan periode BPD (Permusyawaratan) tidak bisa digabungkan dengan periode BPD (Perwakilan).
“Perhitungannya, BPD yang kembali dilantik untuk periode tahun 2006 keatas, tetap dihiutng satu periode,” jelas Heri.(Abidin)













