JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor pengawas dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda (KPP BC), kembali menggagalkan penyelundupan Sabu-sabu seberat 6,64 kilogram yang dibawa Warga Negara asal Singapura bernaman Abdul Muhammed Tahir (AMT) Senin (29/04/2013) lalu.
Warga Singapura berusia 64 tahun itu ditangkap di terminal kedatangan Bandara International Juanda saat tiba dari Singapura dengan pesawat Silk Air sekitar pukul 17:50.
Petugas menangkap AMT karena merasa curiga dengan barang bawaan berupa tas koper dan satu tas punggung milik AMT.
“Saat diperiksa menggunakan X-Ray dan Anjing pelacak narkotika , petugas mencurigai isi bawaan tersebut ” kata kepala KPP BC juanda Irwan Hermawan.
Setalah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , petugas mendapati sabu-sabu terbungkus alumunium foil yang diletakkan di dinding tas koper.
“Ada 4 bungkusan almunium foil yang ada dan langsung kita cek dan ternyata benar itu jenis sabu-sabu ” ujarnya.
Penangkapan AMT menurut Irwan merupakan kerja sama yang baik dari Lanudal Juanda , Pomal , customs Narcotics Team Bea dan Cukai serta BNN provinsi jatim dan Direktorat Narkoba Polda Jatim.
Saat diperiksa , AMT mengatakan barang terlarang tersebut milik temannya dari India yang dititipkannya ke Surabaya .
Namun petugas tak begitu saja percaya oleh pernyataan AMT.
Sabu-sabu seberat 6,54 kilogram itu merupakan tangkapan terbesar kedua oleh KPP BC juanda setelah tahun 2008 lalu.
“Ini tangkapan terbesar kedua dengan nilai dari sabu-sabu tersebut sebesar 13 milyar. Pada 2008 kemarin kita tangkap 8 kilogram” tukasnya.
Kini AMT terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup lantaran kedapatan dan membawa narkotika lebih dari 5 kilogram.
“Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelanggaran pasal 113 ayat 1 dan 2 ” tutupnya. (Bagus)














