SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– Keluhan bidan dengan status pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Kabupaten Sidoarjo, tentang batas pengabdian maksimal 6 tahun sesuai dengan Permenkes no 7 tahun 2013, mendorong ketua komisi D Sidoarjo bersikap.

H.Machmud Untung SE ketua komisi D DPRD Sidoarjo saat ditemui di ruang kerjanya Jum’at (9/5/2013), meminta kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali pemberlakukan Permenkes tersebut.
Pasalnya, dengan munculnya Permenkes itu muncul keresahan kepada bidan PTT khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
“Kita minta Permenkes itu ditinjau kembali, karena dampaknya bisa merugikan puluhan bidan PTT di Sidoarjo,” terang Machmud.
Jika mengacu pada Permenkes no 7 itu lanjut Machmud, maka keberadaan bidan PTT yang masa tugasnya sudah lebih dari enam tahun, akan terancam di putus kontrak kerjanya.
Dan ini menurut Machmud, memicu kerasahan pada bidan PTT Sidoarjo, yang berujung pada laporan ke komisi D DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu.
“Bagaimana tidak resah, kerja bidan PTT ini terancam dengan munculnya Permenkes itu. Harus ada solusi bijaksana untuk persoalan ini,” ulas politisi asal FPAN ini.
Dari informasi yang ada, pemberlakuan Permenkes no 7 tahun 2013 itu, bertujuan untuk memandirikan bidan PTT yang diangkat oleh pusat setelah masa kerja mereka selama 6 tahun.
Namun yang jadi persoalan, tidak semua bidan PTT yang ada di daerah khususnya di Sidoarjo, sudah siap mandiri ketika masa kontrak kerja mereka diputus.
Dan ini menurut Machmud, harus ada solusi terbaik, diantaranya pengambil alihan bidan PTT pusat oleh daerah selepas mereka putus kontrak.
“Solusi sementara bidan PTT ini bisa dialihkan ke PTT daerah dengan catatan daerah memang mampu untuk menyediakan anggaran untuk mereka,” terang Machmud. (Abidin)
	    	
    	
		    












