JUANDA (kabarsidoarjo.com)-Setelah menggagalkan peredaran sabu-sabu dari Singapura seberat 6 kilo kembali , Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda mengagalkan upaya masuknya Sabu-sabu seberat 927,72 gram melalui kiriman Pos di Kantor Pos lalu Bea Juanda.

Kiriman sabu-sabu itu, berasal dari Mumbay India dengan identitas pengirim berinisial Juliet yang hendak dikirim ke H yang berada di Probolinggo.
Adanya sabu-sabu yang masuk di kantor pos lalu Bea Juanda itu diketahui pada Senin (06/05/2013) lalu.
“Saat kita melakukan kegiatan rutin melakukan pengecekan terhadap kiriman barang dari luar negeri di Kantor Pos lalu Bea Juanda , kita mendapati kiriman yang mencurigakan yang tertera pengirim dari India ” katanya Iwan Hermawan Kepala KPPBC Juanda Selasa (14/05/2013) pagi.
Merasa curiga , petugas kantor pos dan tim dari KPPBC melakukan pengecekan secara khusus terhadap kiriman barang dari India itu.
Setelah dibuka isi dalam paketan tersebut berupa hand bag wanita dengan jumlah 18 buah.
“Dilakukan pemeriksaan dengan sinar X dan hasilnya mencurigakan di bagian tali jinjing hand bag tersebut. Saat kita lakukan pemeriksaan fisik terhadap tali jinjing itu , kita mendapati bungkusan plastik yang dililitkan tersebut berisi bubuk kristal berwarna putih ” jelasnya.
Karena curiga dengan serbuk putih yang ada di dalam tali jinjing , KPPBC melakukan uji labfor dan ternyata hasilnya menyatakan positif Methamphetamine (sabu-sabu) .
“Karena di dalam paketan tersebut tertulis jelas alamat yang dituju kita melakukan control delivery barang tersebut ke penerima barang yang berada di probolinggo Jawa Timur ” tuturnya.
Setelah dilakukan control delivery , lanjut Iwan , tim gabungan CNT (custom narkotics Tim) KPPBC dan BNN Provinsi Jatim melakukan penangkapan penerima barang yang terdapat sabu-sabu senilai 1.8 millyar
“Kita menangkap Tersangka Dwi yang menerima barang tersebut atas perintah H yang kita sinyalir sedang kabur ke Bali ” lanjutnya.
Iwan Hermawan menegaskan karena sabu-sabu yang diamankan dari tersangka melebihi dari 5 gram , maka UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik akan mengancam tersangka.
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 millyar ” tegasnya. (Bagus)
	    	
    	
		    












