ADVETORIAL (kabarsidoarjo.com)-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan yang masuk pada Prolegda tahun 2011 lalu, saat ini sudah mulai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sidoarjo.

Semangat dari Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian tentang kelayakan bangunan, keamanan dan kenyamanan bangunan itu terhadap seluruh aktifitas di dalamnya, termasuk kenyamanan masyarakat yang berada di area gedung itu.
Sedangkan untuk kekawatiran soal adanya pembongkaran bangunan atau gedung yang tidak mendapatkan SLF, dipastikan tidak akan diatur dalam Raperda ini.
“Kalau memang ada bagian dari bangunan itu yang fungsinya tidak layak, kita hanya minta untuk melakukan perubahan hingga layak fungsi. Apalagi perubahan ke layak fungsi dari bagian bangunan itu, demi keamanan pemakai gedung sendiri,” jelas Aditya Nidyatman ketua Pansus Raperda bangunan.

Permintaan SLF ini sendiri, diajukan oleh pemilik bangunan atau pengembang perumahan dengan masa berlaku sekitar 20 tahun untuk perumahan dan untuk bangunan lain selama 5 tahun.
Dari data yang ada, Kabupaten/kota di luar Sidoarjo yang sudah menerapkan Perda bangunan yang di dalamnya mengatur SLF ini, diantaranya Pemkot Probolinggo, Pemkot Malang, Pemkab Malang dan Pemkab Sleman.
Sementara itu, sebagai langkah pematangan dari pembahasan Raperda ini, Panitia khusus Raperda Bangunan DPRD Sidoarjo, sudah melakukan studi bangunan di Rusunawa Wonocolo Kecamatan Taman, bersama pejabat dinas PU Cipta Karya.
Sidak ini dilakukan Pansus, sebagai bahan kajian dari pembahasan Raperda bangunan yang saat ini masih digodok.
Saat di lokasi Rusunawa Wonocolo, rombongan pansus Raperda Bangunan diantaranya Aditya Nindyatman (PKS), Didik Budi Santoso (Hanura), Trakit Erdianto (PDIP), Achmad Amir Aslichin (PKB) serta Sulkan Wariono (Demokrat) mencermati secara detail kondisi bangunan rusunawa yang berdiri di lahan seluas 3 hektar ini.
“Dari hasil sidak ini, akan menjadi bahan kajian dari pembahasan Raperda bangunan yang saat ini terus kita godok,” jelas Aditya.
PANITIA KHUSUS III DPRD KAB. SIDOARJO TAHUN 2012
Panitia Khusus (PANSUS) III, membahas Raperda tentang :
Bangunan Gedung ;
Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten.
Tugas Panitia Khusus III :
Membahas materi Raperda Kabupaten Sidoarjo ;
Melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ;
Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD kepada Pimpinan DPRD.
Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Pansus III :
ADITYA NINDYATMAN, ST : Ketua (F-PAN PKS)
H. DIDIK BUDI SANTOSO, ST. : Wakil Ketua (F-GERHANA)
JUANASARI, ST : Anggota (F-PD)
H. CHOIRUT TAFTA ZANI : Anggota (F-PD)
H. SULKAN WARIONO : Anggota (F-PD)
ACHMAD AMIR ASLICHIN : Anggota (F-PAN PKS)
H. NUR ACHMAD SYAIFUDDIN, SH. : Anggota (F-PKB)
BASUDI : Anggota (F-PKB)
H. M. ZAINUL LUTFI : Anggota (F-PAN PKS)
H. M. YASLUCK HASAN, SE. MM : Anggota (F-PAN PKS)
TAUFIK HIDAYAT TY, S. Ked. : Anggota (F-PDIP)
TARKIT ERDIANTO : Anggota (F-PDIP)
WARIH ANDONO, SH : Anggota (F-GKKNU)
(ADV/Abidin)














