SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sidoarjo, mulai memproses permintaan akta kelahiran gratis bagi sekitar 400 warga korban lumpur yang tergabung dalam Korban Lapindo Menggugat (KLM).

Proses pembuatan akta kelahiran ini menurut Medi Yulianto Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sidoarjo, diawali dengan mengajukan verifikasi pemohon di kantor urusan Agama Sidoarjo.
“Setiap pemohon akta kelahiran dari korban lumpur, langsung kita proses namun tetap melalui verifikasi surat nikah ke KUA. Dan ini sudah sesuai dengan arahan dari Kemendagri,” tegas Meidi saat ditemui selepas sosialisasi pencatatan sipil, Rabu (22/5/2013).
Seperti diketahui, sekitar 301 anak warga KLM belum memiliki akta kelahiran karena terlambat mengurusnya sejak setahun setelah anak mereka lahir.
Karena terlambat itulah, sesuai aturan sebelumnya, pemohon akta kelahiran harus melampirkan surat penetapan yang diperoleh melalui sidang di Pengadilan Negeri setempat.
Warga KLM merasa terbebani dengan prosedur itu.
Selain merasa jika akta kelahiran itu merupakan sebuah hak yang mestinya diberikan dengan gratis, warga juga mengaku sulit untuk mengeluarkan dana saat mengurus akta kelahiran karena kondisi ekonomi mereka terpuruk pasca desanya terendam lumpur Lapindo sejak tahun 2006 silam.
Namun sekarang sesuai dengan aturan yang baru, warga korban lumpur ini bisa mendapatkan akta kelahiran gratis dari Dispenduk Capil langsung meskipun melalui verifikasi surat nikah. (Abidin)












