SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Molornya pemberian tunjangan dan tali asih bagi beberapa perangkat desa di Sidoarjo, mendorong Forum Komunikasi Perangkat Desa (FKPD) Kabupaten Sidoarjo, ngudal roso (mengadu) kepada ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno SH.MHum.

Pasalnya, dengan molornya pemberian tunjangan dan tali asih itu, membuat bingung perangkat desa.
“Kita mengadu kepada pimpinan dewan terkait molornya pemberian tali asih dan juga pemberian hak tunjangan kepada seluruh perangkat desa,” terang Chusnul Chuluq ketua FKPD Sidoarjo sesaat setelah mengadu.
Untuk tunjangan yang molor itu, Chusnul menyebutkan hampir terjadi pada awal tahun dengan masa terlambat selama tiga bulan.
“Tunjangan kita tiap bulan Rp 1,7 juta, kalau bisa awal tahun jangan sampai telat hingga tiga bulan,” tegas Chusnul lagi.
Dari data yang ada, memang pemberian tunjangan dan tali asih ini diatur dalam peraturan daerah.
Perda nomor 13 tahun 2006 tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, memang diatur pemberian tali asih ini dengan sebutan uang jasa pengabdian.
Dalam Perda itu tertulis, untuk jabatan Kepala desa mendapat jasa pengabdian sebesar Rp 10 juta, sedangkan perangkat desa mendapat Rp 5 juta.
Sedangkan persoalan yang dihadapi beberapa perangkat desa seperti yang dilontarkan FKPD kepada pimpinan dewan, ada perangkat desa yang sudah purna, pemberian tali asihnya molor hingga berbulan-bulan.
“Kalau bisa selain tidak molor, tali asih itu juga ditambah menjadi 7 atau 8 jutaan,” pinta Chusnul lagi.
Sementara itu ketua DPRD Sidoarjo H. Dawud Budi Sutrisno SH.MHum membenarkan jika FKPD Kabupaten Sidoarjo mengadukan persoalan tali asih dan tunjangan yang molor itu kepada pihaknya.
Untuk itu Dawud berharap, karena anggaran tali asih bagi perangkat desa yang diusulkan pemerintah daerah sudah diluluskan, maka selayaknya pemberian tunjangan dan tali asih itu tidak molor.
“Harapan kita agar tunjangan dan tali asih itu diberikan tepat waktu. Karena dari informasi yang disampaikan perangkat desa tadi, tunjangan hampir pasti telat pada awal tahun, dan pemberian tali asih ada yang telat sampai 1 tahun setelah purna tugas,” tutur Dawud. (Abidin)