SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polres Sidoarjo menggrebek Judi Sabung ayam yang cukup besar di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Dari penggrebekan itu , polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu , Mubin (53) warga dusun Sidowayah Desa Celep Kecamatan Kota Sidoarjo , Karim (40) asal Desa Balongdowo Kecamatan Candi Sidoarjo dan Nurhasan (44) Dusun Kulon Embong Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Para tersangka memiliki peran berbeda Karim bertugas untuk mencatat ayam yang akan bertarung , Nurhasan pemilik ayam aduan yang sedang bermain sedangkan tersangka Mubin bagian menerima uang taruhan judi sabung ayam.
Penggrebekan sabung ayam tersebut , menurut Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi sudah di incar sejak lama .
Karena sabung ayam tersebut sudah ada dan meresahkan warga.
“Setelah mendapatkan info bahwa ada judi sabung ayam , kita lakukan pengintaian dilokasi dan pada hari rabu tanggal 22 kemarin kita lakukan penggrebekan ” jelasnya . Rabu (29/05/2013)
Saat penggrebekan yang dilakukan polisi itu , sabung ayam sedang berlangsung.
Pada saat penggrebekan Satreskrim Polres Sidoarjo membawa kekuatan penuh lantaran banyaknya orang yang berada di kalangan sabung ayam itu.
“Anggota kita yang menyamar masuk kedalam kalangan sabung ayam memantau siapa yang bertugas sebagai pencatat sabung ayam , penerima uang judi dan pemilik ayam aduan.
“Saat waktunya tepat anggota langsung menggrebek dan berhasil mengamankan ketiga tersangka. Meskipun sempat kejar-kejaran dengan orang yang ada dikalangan ita berhasil menangkap tiga orang yang berperan sangat penting dalam judi sabung ayam” imbuhnya.
Selain mengamankan tiga orang tersangka , polisi juga menyita , arena sabung ayam , karpet , jam dinding , dua ekor ayam , uang tunai 1 juta serta 8 unit sepeda motor ” sepeda motor yang kita amankan itu milik penonton atau pemain sabung ayam yang ada di lokasi ” sebutnya.
Kini ketiga tersangka itu mendekam di sel tahanan Mapolres Sidoarjo dan barang buktinya diamankan.
Ketiganya akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Bagus)