SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Terdesak ke butuhan ekonomi sehari-hari , Sumaiya (31) Warga dusun Tempel Desa Legok Kecamatan Gempol Pasuruan nekad mengedarkan Narkoba jenis Methampethamin (sabu-sabu).

Kenekatan ibu dua anak ini, karena Fais suaminya mendekam di penjara terkait kepemilikan sabu-sabu dan semenjak suaminya masuk penjara ,tersangka tidak memiliki pekerjaan untuk membiayai hidupnya dan kedua anaknya .
Tersangka ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sidoarjo , kemarin (13/06/2013) di rumahnya .
Saat penangkapan , polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu senilai 6,2 gram yang harganya diperkirakan senilai 10 juta .
“Kita tangkap tersangka berdasarkan adanya informasi , dan pada saat penangkapan anggota mendapatkan barang bukti sabu-sabu” kata Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widyanto, Jum’at (14/6/2013).
Chotib juga menuturkan , adanya dugaan bahwa suami tersangka juga ikut berperan dalam pengedaran sabu-sabu yang dilakukan tersangka.
“Kita masih mendalami kasus ini , apakah ada keterlibatan suaminya yang sekarang di penjara karena kasus kepemilikan sabu-sabu” tuturnya
Faiz suami tersangka ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jatim pada tahun 2010 silam dan terkena hukuman 4,5 tahun penjara.
Sumaiya mengaku , setiap dia mengedarkan sabu-sabu tersebut , dirinya mendapat keuntungan 1 juta.
“Keuntungannya 1 juta , itu saya buat biaya hidup sehari-hari “ akunya.
Kini , Ibu dua anak tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sidoarjo. (bagus)