SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ratusan warga Desa Kemiri Kecamatan Kota Sidoarjo, menghadang Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Rabu (03/07/2013) pagi.
Mereka membawa balok kayu dan memblokir jalan masuk Balai Desa Kemiri, dan siap melawan jika juru sita dari PN akan menyita Balai Desa Kemiri. “Balai desa Kemiri adalah milik warga Kemiri, bukan milik salah satu orang “ kata Salah Satu warga.
Menurut Suharto mantan kepala Desa Kemiri, dalam putusan pengadilan objek sengketa yang tertera itu bukan balai desa Kemiri.
Karena menurut amar putusan,balai Desa Kemiri beralamat di jalan balai desa No 5, sedangkan faktanya, balai Desa Kemiri beralamat Jalan Balai Desa No 1.
“Alamatnya saja sudah salah dan tidak benar, kok mau eksekusi Balai Desa “ jelasnya.
Warga lain pun juga sepakat dengan apa yang disampaikan Suharto,
“Sampai kapan pun, kami tidak akan menerimakan. Tanah ini tanah Gogol bukan tanah milik Sumiyati “ Tegas Abdul.
Pantauan di lokasi, warga memblokir akses jalan menuju Balai Desa Kemiri dengan Pasir dan Ban Mobil serta warga membawa balok kayu.
Hingga pukul 13.00 pihak dari Juru sita PN belum bisa melakukan eksekusi. (bagus)