WARU (kabarsidoarjo.com)-Sri Emi (40), asal Dusun Jonggrang RT 24 RW 8 Desa Taman Ayu Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polsek Waru setelah dirinya bersama Supriono (46) selingkuhannya tertangkap basah saat sedang Pesta Sabu-sabu (SS) di Hotel Prambanan Jl. Letjen Sutoyo Waru.
Namun, Polisi hanya bisa membawa ibu satu anak tersebut ke Mapolsek Waru karena , Supriono berhasil melarikan diri Saat akan dibawa ke Mapolsek Waru. Sabtu (14/9/2013) sekitar pukul 03.00.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa SS satu poket plastic yang disembunyikan di tempat bedak, dalam tas hitam, serta seperangkat alat hisap.
Informasi yang didapat, penggrebekan pesta SS tersebut berawal adanya kecurigaan penjaga hotel atas gerak-gerik tamunya (pelaku. Red). Merasa curiga, Pihak Hotel menghubungi Polsek Waru.
Atas informasi itu, 3 angota Polsek Waru datang ke Hotel Prambanan untuk melakukan pengecekkan. Dan ternyata benar, dalam kamar nomor 205, terdapat pelaku bersama Pil, nya.
Saat diinterogasi dikamar Hotel, tersangka Sri Emi, ngaku usai pesta SS tersebut bersama Pil nya. ” Saat itu teman prianya yang bernama Supriono berhasil kabur dan kini masih kita kejar ” tegas Kanitrekrim Polsek Waru, AKP Maryoko. (Bagus)