SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rencana RSUD Sidoarjo menaikkan tarif semua kelas layanan beberapa waktu lalu, mematik penolakan dari komisi B DPRD Sidoarjo.
Melalui sekretaris komisi B DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman, komisi B mengingatkan kembali kepada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sidoarjo, soal mekanisme hukum yang harus dilalui oleh mereka ketika akan menaikkan tarif kelas 3.
“Berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 mengenai Rumah Sakit, sudah sangat jelas dan ditegaskan bahwa khusus kelas 3 besarnya tarif ditentukan oleh Peraturan Daerah. Bila RSUD Sidoarjo menaikkan tarif kelas 3 melalui peraturan Bupati maka Peraturan Bupati ini batal demi Hukum,” tutur Aditya.
Selain itu, tahun 2012 lalu DPRD Sidoarjo bersama dengan Bupati Sidoarjo, telah menetapkan Peraturan Daerah mengenai tarif Kelas 3 RSUD Sidoarjo.
Bila ada kenaikan tarif kelas 3 di RSUD Sidoarjo tanpa mengikuti Perda yang telah disepakati pada tahun 2012 lalu, maka Perbup harus dibatalkan.
“Harus batal demi hukum, karena mekanisme Perda telah dilanggar,” ucap politisi PKS ini.
Khusus tarif kelas 3 RSUD di Sidoarjo, Aditya mengingatkan sebenarnya tarifnya lebih tinggi dibandingkan standar Nasional yang berlaku untuk Rumah Sakit di Indonesia.
Untuk itu, bila ingin mendapatkan nilai keuntungan dari layanan yang ada maka dipersilahkan diterapkan pada kelas diatas kelas 3.
“Saya khawatir ada persepsi bahwa pasien kelas 3 sekarang ini lebih didominasi pasien jamkesmas dan jamkesda, maka skema pembayaran pasien ini jelas lebih aman dan pasti terbayar. Bagaimana dengan pasien yang menggunakan biaya sendiri di luar skema Jamkesmas atau Jamkesda, tentunya ini akan memberatkan pasien tersebut,’ ujar Aditya. (Abidin)