SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Perjuangan perangkat desa dan kepala desa dalam memperjuangkan haknya di gedung DPR RI yang selama ini gencar disuarakan, akhirnya berbuah manis.
Ini seiring rampungnya Rancangan UU tentang desa, yang segera akan disahkan dalam rapat paripurna pada tanggal 18 Desember 2013 lusa.

“Seluruh fraksi DPR RI tuntas membahasa RUU tentang desa ini, untuk selanjutnya tinggal disahkan menjadi UU pada rapat peripuran mendatang. Dan kebetulan saya yang akan memimpin rapat paripurna nanti,” tutur Priyo Budi Santoso dalam sosialisasi UU Tentang Desa, Minggu (15/12/2013) di RM Pringgodani Juanda.
Yang menggembirakan dalam Rancangan UU tentang desa tersebut lanjut Priyo, adalah aturan masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun yang bisa dipilih hingga tiga periode.
“Tiga periode ini bisa berturut turut atau tidak berturut turut, dengan masa bhakti selama 6 tahun. Ini yang membedakan dengan masa bhakti kepala daerah, maupun presiden yang hanya 5 tahun” ulas Priyo.
Selain itu yang juga menggembirakan, adalah disetujuinya dana alokasi desa yang diberikan dari APBN.
“Angkanya masih dibicarakan dengan pemerintah, namun akan kita arahkan sekitar 10 persen dari dana transfer daerah. Selain itu juga kita akan minta dana alokasi 10 persen dari anggaran pemerintah daerah agar desa bisa berkembang pusat,” ujar Priyo.
Dengan tuntasnya RUU tentang desa itu, Priyo menyebutnya sebagai satu kemenangan besar dari perjuangan yang selama ini dimotori oleh PPDI maupun asosiasi perangkat desa yang lain.
“RUU tentang desa ini merupakan kejadian pertama kali yang ada di Republik Indonesia. Dimana RUU ini mengatur seara khusus tentang desa, sama seperti undang undang lainnya semisal kementrian,” ujar Priyo.(Abidin)