WARU (kabarsidoarjo.com)- Sabarudin (40), warga asli Banyuwangi kini terpaksa harus tinggal di balik jeruji besi setelah dirinya ditangkap petugas reskrim Polsek Waru.
Ditangkapnya tersangka ini, terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Iwan warga Desa Bungurasih Kecamatan Waru, yang merupakan teman tersangka.

Kanit Reskrim Mapolsek Waru, AKP Maryoko membenarkan adanya penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan.
“Setelah dapat laporan dari korban, kami keesokan harinya langsung lakukan pengejaran di daerah Banyuwangi dan akhirnya juga bisa tertangkap ” ujar Maryoko, Kamis (19/12/2013)
Maryoko menjelaskan, tersangka ini menggunakan modus berpura-pura meminjam motor honda Supra 125 X milik korban untuk pulang ke Banyuwangi.oleh korban diperbolehkan namun, tersangka malah menggadaikan motor korban di Banyuwangi.
Sementara itu, lanjut Maryoko , kendaraan korban hingga kini masih dalam pencarian.
Pasalnya saat dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya, penadahnya yang ada di Banyuwangi mendengar informasi bahwa dirinya di cari oleh polisi terkait penggelapan kendaraan yang di gadaikan oleh tersangka kepada dirinya.
“Kita sudah dapatkan identitasnya (penadah. Red) dan kini sedang dalam pengejaran ” lanjutnya.
Tersangka yang diperiksa penyidik mengaku nekat menggadaikan motor korban lantaran dirinya membutuhkan uang.
“Karena saya membutuhkan uang terpaksa saya gadaikan kendaraan yang saya pinjam dari teman saya itu Rp 2 juta ,” aku tersangka.
Kini pria gondrong dan bertatto itu terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun di penjara.(Bagus)
.
“