SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Faisal alias Rahmad Darmawan (37) asal Medan, tak berdaya saat Satreskrim Polres Sidoarjo menangkapnya saat ia berada di sebuah bank di Medan.
Penangkapan Faisal itu berdasarkan adanya laporan dari korban asal Sidoarjo yang tak mau namanya, yang merasa ditipu oleh Faisal dengan kerugian mencapai Rp 20 juta.

Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi melalui KBO Reskrim Iptu Nyamat mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan korban yang merasa ditipu dan telah dirugikan puluhan juta.
“Setelah melakukan pemeriksaan korban dan mendalami laporan itu, kita kembangkan serta melacak keberadaan tersangka melalui buku rekening tersebut,”katanya Rabu (25/12/2013).
Tersangka ini tergolong lihai dalam melakukan aksi tipu menipu dengan cara mentransfer uang.
Pasalnya dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa rekening atas nama tersangka dan nama seorang temannya yang berinisial RI yang masih dalam proses pengejaran petugas.
Nyamat menuturkan, bahwa aksi tipu menipu yang dilakukan tersangka itu bukan kali pertama dilakukannya, melainkan sudah berulang-ulang di beberapa daerah seperti Surabaya dan Malang.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya pernah berhasil menipu korban dengan nilai 150 juta di daerah lain ” tuturnya.
Lebih lanjut, Nyamat menjelaskan modus yang digunakan Faisal dan temannya RI itu dengan berpura-pura serta mengaku sebagai pimpinan Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta.
Para korban yang hendak ditipu ini ditelpon Mereka terlebih dahulu dengan menawarkan mobil Toyota Avanza seharga 99 juta.
Setelah deal atas pembelian mobil tersebut, tersangka meminta korban mentransfer uang muka pembelian ke rekening tersangka atas nama Rahmad Darmawan.
“Kedoknya menawarkan mobil lelang dari Bea dan Cukai Jakarta. Dan menyamar sebagai pimpinan Bea dan Cukai tersebut dengan memalsukan KTP serta Kartu Keluarga agar korban percaya, ” jelasnya.
Selanjutnya setelah uang di transfer, pelaku langsung menghilangkan jejaknya.
Nyamat menegaskan, pihak Satreskrim akan terus mengejar pelaku lainnya.
“Sementara ini kami akan mengejar dan mendetksi keberadaan RI yang diduga sebagai teman Faisal dalam beraksi, dan kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang juga terlibat,” tegasnya .
Faisal Mengaku kepada penyidik bahwa dirinya tak memakai uang hasil aksi penipuan itu sendiri melainkan dibagi dengan temannya.
Ia menyebut bahwa hasil menipu orang itu, dia gunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.
“Saya bagi dengan teman saya ” akunya.
Dari penangkapan Faisal ini, Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 10 juta, tiga lembar KK palsu, tiga lembar KTP palsu, 3 unit Handphone, dan 15 buku tabungan dari berbagai macam bank.
Akibat dari perbuatannya itu, Faisal mendekam di sel tahanan Polres Sidoarjo dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bagus)














