SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komjen Pol DR Anang Iskandar, menegaskan perlunya mendirikan panti rehabilitasi pecandu narkotika atau narkoba di Kabupaten Sidoarjo.
Hal ini disampaikan Anang Islandar, dalam peresmian kantor BNN Kabupaten Sidoarjo di Perum Taman Pinang Indah, Minggu (29/12/2013).

“Setelah memiliki kantor BNN yang cukup bagus, Sidoarjo sudah waktunya memiliki pusat rehabilitasi pecandu narkoba. Ini dimaksudkan, agar lebih mempermudah penanganan para pecandu khususnya yang ada di Sidoarjo ini,” terang Anang Iskandar.
Kebutuhan panti rehabilitasi ini lanjut mantan Kapolwiltabes Surabaya ini, memang menjadi amanat dari UU Narkotika yakni merehabilitasi pengguna narkoba.
“Untuk itu, jika ada sesorang yang terbukti sebagai pengguna, maka diarahkan untuk menjalani rehabilitasi,” tutur Anang.
Namun begitu, upaya rehab ini tidak berlaku untuk para pengendar narkoba.
Pasalnya menurut Anang, ancaman hukuman bagi para pengedar akan diterapkan seketat mungkin.
“Ancaman hukuannya bagi pengedar memang sangat keras. Selain akan dihadapkan pada tuntutan pidana narkoba , yang bersangkutan juga bisa diberkas untuk kejahatan pencucian uang.” ujar Komjen Anang.
Untuk menangani seorang pencandu narkoba, Anang Iskandar menyebutkan dibutuhkan kerja keras dan usaha maksimal.
Diantaranya, langkah rehabilitasi medis dengan kemampuan detox, selanjutnya rehabilitasi sosial serta langkah pasca rehab.
“Pasca rehab ini diberi latihan seperti ketrampilan membuat tas seperti yang sudah diterapkan di Sidoarjo ini,” tutup Anang.
Sementara itu pada peresmian kantor BNN Sidoarjo ini, hadir Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH.MHum bersama wakil bupati Sidoarjo H.MG Hadi Sutjipto SH.MM.
Juga ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno SH.MHum, serta ketua MTI Sidoarjo H.Franky Effendi. (Abidin)













