SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Bantuan keuangan bagi ketua RT dan Ketua RW se Kabupaten Sidoarjo yang teralokasi pada APBD tahun 2013 sebesar Rp 12 miliar, hingga penghujung tahun 2013 ini belum juga cair.
Tentu saja, hal ini membuat ribuan ketua RT dan RW di kabupaten Sidoarjo kecewa, salah satunya yang diungkapkan Hadi Suyitno ketua RT 93 RW 11 Perum Tropodo Asri Waru.

“Bagaimana tidak kecewa, saya sudah umbar janji untuk menghibahkan uang itu untuk kepentingan warga, nyatannya sampai akhir tahun 2013 ini belum ada kejelasan,” tuturnya saat mengadu kepada ketua DPRD Sidoarjo H.Dawud Budi Sutrisno SH.MHum pada Selasa (31/12/2013).
Masih menurut Hadi, mestinya jika bantuan keuangan itu benar-benar direalisasikan, pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan payung hukum untuk mencairkan anggaran itu.
“Lha ini tidak ada kejelasan kapan bantuan keuangan itu dicairkan karena besok sudah masuk tahun 2014,” ungkap Hadi lagi.
Hadi menambahkan, pada bulan Nopember 2013 lalu, dirinya sempat membubuhkan tanda tangan speciment untuk membuka rekening Bank Jatim sebagai wadah transfer bantuang keuangan tersebut.
Namun nyatanya, hingga saat ini satu lembar buku tabungan bank Jatim yang digadangnya belum ada wujudnya.
“Kalau memang serius, mbok ya bantuan keuangan itu diperjelas alur turunnya,” ungkap Hadi lagi.
Sementara itu ketua DPRD Sidoarjo H.Dawub Budi Sutrisn SH.MHum mengaku kesal dengan belum turunnya bantuan keuangan RT RW tersebut.
Bahkan Dawud menegaskan kinerja dari SKPD terkait yang membidangi bantuan keuangan itu benar-benar payah.
“Akan saya panggil secepatnya SKPD terkait untuk menjelaskan persoalan ini. Kasihan mereka ketua RT RW yang bekerja tanpa lelah, hanya mendapat janji bantuan keuangan yang tidak kunjung cair,” ulas Dawud.
Sebenarnya untuk petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari pencairan bantuan keuangan ini, menurut Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto SH.MH, sudah jelas diatur melalui Permendagri no 13 tahun 2006 yang kemudian dirubah menjadi Permendagri no 21 tahun 2011 tentang alokasi bantuan keuangan.
Sedangkan untuk pedoman bantuan sosialnya sendiri, juga dipayungi dengan Perbup no 56 tahun 2011 yang dirubah menjadi Perbup no 27 tahun 2012.
Namun karena pemberian keuangan ini bulan bersifat bantuan keuangan yang orientasinya kinerja, maka pembagiannya akan dilakukan pada akhir tahun 2013 setelah melalui proses verifikasi keseluruhan.
“Karena kalau diberikan tiap bulan, SPJ nya bisa sedikit rumit dengan banyaknya jumlah penerima bantuan keuangan ini. Apalagi bantuan keuangan ini akan diberikan by name by address sesuai data yang diberikan pihak kelurahan,” tegas Heri lagi. (Abidin)













