SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Mutasi jabatan eselon III dan eselon IV yang dilakukan Bupati Sidoarjo pada Jum’at (7/1/2014) kemarin, mendudukkan dua pejabat Sidoarjo pada dua kursi staff ahli yang lowong.
Banyak yang menganggap, bahwa jabatan staff ahli ini merupakan jabatan buangan atau jabatan parkir, bagi pejabat yang memasuki masa pensiun tanpa memiliki kewenangan apapun.

Namun ternyata, hal itu dibantah keras Wakil Bupati Sidoarjo H.MG Hadi Sutjipto SH.MM, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Tidak benar jika jabatan staff ahli adalah jabatan buangan. Bahkan staaf ahli ini memiliki akses langsung kepada bupati untuk memberikan masukan,” terangnya.
Hadi Sutjipto juga menegaskan, pada mutasi terbaru kemarin, sengaja dipilih pejabat muda yang memiliki kemampuan cakap dan cerdas seperti mantan Kepala Bakesbang Sidoarjo Drs.Fauzi Isfandiari, untuk menghapus image bahwa staff ahli adalah jabatan parkir.
“Kita butuh staff ahli yang masih muda untuk memberikan masukan kepada kepala daerah seuai dengan bidangnya. Untuk itu dua pejabat yang kita tempatkan di jabatan staff ahli itu, tidak termasuk pejabat yang akan pensiun dalam waktu dekat,” ulas Wabup lagi.
Untuk itu Wabup meyakinkan, meskipun saat ini duduk sebagai staff ahli, tidak menutup kemungkinan jika kinerjanya sangat bagus, maka akan kembali menduduki jabatan sebagai kepala dinas.
“Sangat mungkin untuk kembali menjadi kepala dinas, karena memang staff ahli setara dengan kepala dinas,” ungkap Wabup lagi.
Dari data yang ada, dua staff ahli yang baru dilantik adalah Drs.Fauzi Isfandiari untuk staf ahli bupati bidang pemerintahan hukum dan politik, dan Sumarbowo sebagai staff ahli bidang pembangunan ekonomi dan keuangan.
Kedua pejabat ini sebenarnya akan memasuki masa pensiun pada tahun 2014 ini, namun karena ada perpanjangan batas usia pensiun sesuai dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), masa pensiun keduanya masuk pada tahun 2016 mendatang.
Pasalnya, jika sebelumnya PNS level administrasi atau setingkat eselon III akan pensiun pada usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun.
Sedangkan usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun diberikan untuk PNS eselon II dan I. (Abidin)













