SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Setelah mandek cukup lama, panitia khusus Raperda penyerahan Fasum Fasos DPRD Sidoarjo kembali melakukan pembahasan pada Selasa (21/1/2014).
Dalam pembahasan lanjutan Raperda ini, Pansus Fasum Fasos mulai menjabarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 9 tahun 2009, tentang penyerahan fasum fasos diantaranya tentang ketantuan pemberian lahan makam bagi warga perumahan yang disapkan oleh pengembang.

“Pada pembahasan kali ini, kita fokuskan pada kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan makam bagi konsumennya,” terang Emir Firdaus anggota Pansus Fasum Fasos dari FPAN.
Masih menurut Emir, ada tiga alternatif yang ditawarkan oleh Pansus untuk klausul kewajiban penyediaan lahan makam oleh pihak pengembang pada Perda Fasum Fasos yang masih digodok ini.
Ketiga alternatif itu adalah, penyediaan lahan makam di area perumahan, penyediaan lahan makam di makam umum dan penyediaan lahan makam di makam estate.
“Jika pengembang keberatan dengan lahan makam di area perumahan karena kuatir tidak laku, diperbolehkan menyediakan lahan makam di makam umum dengan syarat harus menambah luas lahan umum dengan persetujuan warga setempat. Sedangkan jika alternatif lahan makam estate yang dipilih, maka pengembang harus mengikuti aturan Pemkab Sidoarjo,” tutur Emir lagi.
Kewajiban penyediaan lahan makam bagi warga perumahan ini lanjut Emir, merupakan upaya melindungi konsumen perumahan, dari banyaknya kasus lahan makam yang sudah terjadi sebelumnya, tanpa harus membebani aturan ketat kepada pihak pengembang.

“Untuk itu, kita beri tiga alternatif diatas agar poihak pengembang tidak begitu keberatan. Dan terpenting, kita ingin warga perumahan menjadi tenang tanpa ada persoalan untuk lahan makam ini,” ulas Emir lagi.
Pada pembahasan lahan makam ini, Pansus juga menggaris bawahi larangan pengembang untuk membeli lahan makam estate di luar kawasan Sidoarjo.
Apalagi saat ini, sudah ada dua lahan makam estate yang disiapkan bagi warga perumahan, yakni makam delta pralaya dan makam estate di Kecamatan Tarik yang saat ini dalam tahap pembangunan.
Kecuali, bagi warga perumahan yang harus dimakamkan di kawasan makam tionghoa, maka klausal larangan itu bisa gugur dengan sendirinya.
“Karena memang makam tionghoa membutuhkan lahan yang luas, kita tidak bisa melarang pihak pengembang untuk mendapatkan lahan estate di luar Sidoarjo,” tegas Emir lagi.
Sementara itu selain memfokuskan soal lahan makam, Pansus Fasum Fasos DPRD Sidoarjo juga membahas aturan main penyerahan Fasum Fasos sebelum pihak pengembang mengantongi IMB.
Ini dilakukan Pansus, agar banyaknya Fasum Fasos perumahaan yang terbengkalai saat ini, tidak bertambah pada masa mendatang.
“Kita ingin Fasum Fasos diserahkan kepada Pemkab saat pengembang menyerahkan Site Plan perumahaanya. Sehingga akan menjadi jelas, mana itu Fasum dan fasos yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah,” ulas Juanasari ketua Pansus Fasum Fasos DPRD Sidoarjo.
Sebelumnya, sempat molornya pembahasan Raperda Fasum dan Fasos ini sebenarnya didasari banyak hal.
Diantaranya muncul kondisi tarik ulur antar anggota Pansus akibat perbedaan persepsi dan keinginan soal persentase dari Fasum dan Fasos yang harus diserahkan ke Pemda.
Ada anggota Pansus yang menginginkan presentase 30 % lahan Fasum Fasos dan 70 % lahan perumahan.
Namun ada juga yang tetap sesuai ketentuan 40 % Fasum Fasos dan 60 % lahan perumahan.(Adv/Abidin)