SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Meskipun Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah melayangkan Surat penetapan P-21 pada 7 Desember 2013 lalu ke Satreskrim Polres Sidoarjo, namun kasus tabrak massal dengan tersangka utama Anggara Putra Trisula (21), hingga saat ini belum jelas kabarnya.
Ini disebabkan, tersangka dan barang buktinya belum diserahkan pihak Polres Sidoarjo ke Kejari Sidoarjo.
Mengetahui hal tersebut, pihak Kejari Sidoarjo mengeluarkan Surat P-21 A kepada penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.
Munculnya surat itu bertujuan agar pihak penyidik segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.
“Kami sudah mengelurakan surat itu pada pertengahan awal pekan lalu,” kata Kepala Seksi Intelejen Saifullah saat dikonfirmasi.
Saifullah mengatakan, keluarnya surat P-21 A itu karena batas waktu 30 yang sesuai prosedur untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo.
“Hingga 30 hari lebih, penyidik yang bertanggung jawab atas barang bukti dan tersangka belum menyerahkan berkas tahap kedua,” tuturnya
Dengan adanya surat P-21 A ini, diharapkan penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Dikonfirmasi terpisah melalui ponsel, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi mengatakan akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya itu dalam jangka waktu dekat.
“Betul memang sudah kami terima dan itu merupakan tahap kedua, dalam jangka waktu dekat ini akan kami serahkan,” jawabnya. (Bagus)