SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo nampaknya tidak ingin setengah-setengah untuk memberikan kemudahan bagi para investor untuk bisa menanamkan investasinya masuk ke Sidoarjo.
Salah satu jalannya, dengan membuat payung hukum berupa Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal yang akan dibahas oleh Pansus Penanaman Modal DPRD Sidoarjo.

Namun belum juga dibahas secara menyeluruh, usulan Raperda ini sudah menuai kritikan oleh anggota panitia khusus DPRD Sidoarjo, khususnya pasal 31.
Dalam pasal ini menyebutkan, bahwa insentif penanaman modal dapat berupa pengurangan atau keringanan atau pembebasan pajak dan restribusi, pemberian dana stimulan, dan bantuan modal.
“Pembebasan pajak dan retribusi itu, semangatnya berbalik dengan upaya Pemkab untuk peningkatan PAD kita,” ujar Aditya Nindyatman salah satu anggota Pansus penanaman modal.
Aditya mengungkapkan, pasal 31 tersebut,kemungkinan besar bisa membuat pemkab kehilangan sejumlah pemasukan PAD.
Menurut Aditya, peningkatan investasi memang harus ditingkatkan namun tanpa mengurangi pendapatan dari sisi lain.
“Masuknya investor berdampak positif jika tidak mengurangi PAD dari sisi restribusi dan pajak. “ terangnya.
Sementara itu pandangan berbeda dilontarkan Sulamul Hadi Nurmawan anggota komisi B DPRD Sidoarjo.
Menurut Sulamul, pengurangan atau keringanan dan pembebasan pajak dan restribusi itu, merupakan upaya Pemkab Sidoarjo untuk menarik investasi.
“Kemudahan dengan pengurangan dan pembebsan pajak ini bisa dilakukan, karena memang ini salah satu upaya mendorong para investor masuk ke Kabupaten Sidoarjo,” terangnya.
Menurut Sulamul, raperda yang diusulkan oleh pemkab tersebut patut dipertimbangkan.
Dengan stimulan tersebut, para investor kembali masuk ke Sidoarjo untuk memberikan investasi yang besar.
”Usulan tersebut bisa dipertimbangkan kembali dengan pansus penanaman modal,” terangnya.
Sedangkan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Achmad Zaini mengatakan, pemberian insentif kepada investor tersebut tidak secara menyeluruh.
Pemkab dapat memilah investasi yang diberikan kemudahan untuk masuk ke Sidoarjo.
“Dengan cara tersebut, investor lebih bergairah untuk menanamkan modal di sini,” tutup Zaini. (Abidin)