SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Setelah Seluruh fraksi DPRD Sidoarjo memberikan pandangan umum, terhadap rancangan Perda tentang perubahan Perda no 10 tahun 2006 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, giliran kesekutif (Pemkab Sidoarjo) memberikan jawaban atas PU fraksi tersebut, Senin (12/5/2014).

Dalam jawaban yang dibacakan Wakil Bupati Sidoarjo H.MG.Hadi Sutjipto SH MM,eksekutif menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini tetap jalan terus, dengan memperhatikan beberapa masukan dari fraksi-raksi yang ada.
Seperti masukan dari FPDIP untuk perangkat desa dengan SK hingga 64 tahun sesuai dengan Perda nomor 11 tahun 1981, hendaknya tetap dipertahankan.
“Apresiasi terhadap fraksi PDIP atas perhatiannya terkait pengabdian perangkat desa khususnya yang diangkat berdasarkan UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa, bahwa perangkat desa yang dimaksud memang tetap akan melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 64 tahun,” terang Wabup.
Terkait larangan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, Wabup menyebutkan sudah dimasukkan dalam substansi pasal Raperda perubahan.
Namun demikian, perangkat desa yang tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, diperbolehkan dengan ketentuan harus menngundurkan diri dari jabatan perangkat desa.
Sedangkan keinginan FPDIP agar pembahasan Raperda perubahan ini ditunda, eksekutif tidak memberikan jawaban sama sekali.
Sementara itu terkait keinginan FKB dalam PU fraksinya yang menitik beratkan kepada batasan usia minimal 24 tahun dan usia maksimal 54 tahun, Pemkab menegaskan sudah masuk dalam substansi pasal 50 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang menyebutkan syarat menjadi perangkat desa minimal 20 tahun dan usia maksimal 42 tahun.(Abidin)














