SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan keseluruhan gugatan mantan kepala Desa Sawotratap Sundahyati, atas SK Bupati Sidoarjo nomor 188/1213/404.1.3.2/2013 tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan tertanggal 30 Desember 2013.

Putusan yang dibacakan secara bergiliran oleh tiga majelis hakim PTUN masing-masing Sofyan Iskandar SH.MH (ketua), Nursinta Damanik SH,MH (anggota) dan Anna Leonora SH,MH (anggota) ini, juga mewajibkan tergugat (Bupati) untuk mencabut SK tersebut diatas.
Serta mewajibkan kepada tergugat (Bupati) untuk segera menerbitkan surat keputusan TUN yang baru, tentang pengesahan pengangkatan kepala desa yang baru, sesuai hasil perhitungan suara terbanyak dari peserta calon Kades menurut ketentuan peraturan perundang perundangan yang berlaku.
“Juga menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 231 ribu,” tegas Sofyan Iskandar SH,MH ketua majelis hakim, Selasa (13/5/2014).
Sebelum membacakan putusannya tersebut, majelis hakim terlebih dahulu membacakan seluruh pertimbangan dan fakta hukum dipersidangan.
Diantara fakta hukum baik dari saksi dan bukti-bukti yang ada tersebut adalah, surat laporan pelanggaran tata tertib Pilkades yang dilakukan Sanuri pada malam pemilihan, yang tidak ditindaklanjuti oleh BPD Sawotratap.
BPD Desa Sawotratap tidak menjalankan fungsinya dalam mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa sesuai dengan Peraturan daerah yang berlaku.
Keputusan BPD yang tidak mengundang pihak-pihak yang bersengketa adalah perbuatan sepihak dan cacat prosedural.
Karena telah cacat prosedural, maka SK pengesahan pengangkatan Kades Sawotratap yang dikeluarkan oleh Bupati Sidoarjo sesuai dengan pleno sepihak BPD Sawotratap, dinilai oleh majelis hakim PTUN juga cacat prosedural. (Abidin)














