SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Ribut selisih suara antara Machmud SE dengan Ali SH Caleg PAN Dapil Sidoarjo 1 (Sidoarjo-Candi-Tanggulangin), hingga demo ke Panwaslu kabupaten, akhirnya berakhir damai.
Ini setelah ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Sidoarjo menyatakan, telah memanggil kedua Caleg ini untuk diajak musyawarah mengakhiri persoalan.
“Kita tidak ingin sengketa selisih suara ini dibawa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena kalau dibawa ke MK, maka salah satu Caleg pasti akan malu karena kalah,” ujar Imam Sugiri.
Dari pertemuan keduanya yang dilangsungkan di DPW PAN Jawa Timur lanjut Imam Sugiri, akhirnya ada kesepakatan bagi jatah masa jabatan bagi keduanya.
“Persoalan selesai, setelah disepakati pembagian masa jabatan antara Machmud dengan Ali,” tutur Imam Sugiri.
Masa jabatan pertama yang akan menjadi anggota dewan, DPW PAN memutuskan tetap dipegang oleh Machmud.
Selanjutnya, Ali akan meneruskan jabatan Machmud ini pada paruh perjalanan, hingga tuntas pada tahun 2019.
“Tidak perlu kita sebut berapa tahun pembagian masa jabatan itu. Yang penting proposional dan adil bagi keduanya,” tutur pria yang juga ketua Kadin Sidoarjo ini.
Sebelumnya, kubu Ali melalui berbagai elemen LSM, menuntut penghitungan ulang di dapil Sidoarjo 1 (Sidoarjo-Candi-Tanggulangin), karena adanya dugaan penggelembungan suara.
Tuntutan ini mereka suarakan di kantor Panwaslukab Sidoarjo, karena adanya indikasi pengurangan suara secara sistematis.
Sedangkan Mahmud sendiri menampik adaya rekayasa suara.
“Mana mungkin ada rekayasa suara, karena perhitungannya berjalan terbuka,” ulasnya.(Abidin)
 
	    	
 
    	 
		    












