POLRES– Heboh beredarnya video mesum mantan Kades Sidomojo Ahmad Subandi ditangani serius oleh Satreskrim Polres Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi menegaskan sudah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan perzinaan sesuai dengan UU Pornografi de3ngan ancamannya 9 tahun penjara.
“Kita mengacu pada UU Pornografi yang mana peredaran vieo itu berada diwilayah hukum kita,” ujar Kasat Reskrim.
Masih Menurut AKP Agung Pribadi, dari pengakuan aktris lokal video itu, AS adalah pelaku utama pembuat sekaligus perekam video tersebut dengan menggunakan ponsel Nokia type RM 298.
Bahkan menurut pengakuan PA, sebenarnya ada tiga video yang dibuat tersangka saa melakukan asusila itu bersama PA.
“Saat ini cuma satu seasion yang kita jadika B, sedangkan, dua seasion lainnya belum kami dapatkan,” tambah Agung.
AKP Agung menegaskan pihaknya sudah mengantongi informasi keberadaan AS yang kini berada diluar daerah.
“Insya Allah dipastikan, besok tersangka sudah berhasil kami amankan,” janji Agung. (Abidin)














