GEDANGAN (kabarsidoarjo.com)- Gara-gara dendam dan mengancam Syamsul (35), penghuni rumah kos di Desa Keboan Anom Gedangan dengan sebilah parang, Deddy Yuwono (33) harus merasakan dinginnya tinggal dibalik jeruji Mapolsek Gedangan Sidoarjo.

Dari data yang ada kejadian pada Minggu (01/02/2015) dini hari itu berawal saat Deddy berpesta miras dengan seorang temannya bernama Deny, di Rumahnya Desa Sedati Kecamatan Sedati.
Dalam pengaruh alkohol itu, dendam lama Deddy terhadap korban muncul, karena Syamsul menikahi istri sirihnya.
Dalam kondisi ‘mabuk’, Deddy dengan Denny menghampiri rumah kos korban dengan membawa sebilah parang.
Sampai di rumah kos korban, Deddy merusak jendela kamar kos korban.
“Sewaktu merusak jendela, Istri siri korban (dulu istri sirih pelaku) terbangun dan kaget. Sehingga melapor kepada korban. ” Kata Kompol Ahmad Fathoni, Rabu (04/02/2015).
Sontak, korban pun keluar kamar dan mendatangi korban.
Tiba-tiba, pelaku menarik parang yang dibawanya dan mengarahkan ke arah korban dengan mengancam akan dibunuh.
“Karena ketakutan, korban mencoba melawan sambil berteriak ‘maling. Nah tetangga kos korban dengar dan pada keluar kamar dan membantu korban, ” jelas Fathoni.
Pelaku yang mengetahui banyak penghuni kos yang keluar kamar, langsung mengambil motor Yamaha Mio milik penghuni kos dan langsung kabur bersama temannya Denny.
Namun tak jauh dari lokasi, Pelaku terjatuh dan langsung dihajar oleh warga sekitar.
“Ada anggota Patroli melintas melihat keramaian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang ke Mapolsek, ” tutur Fathoni.
Di hadapan penyidik, Pelaku mengaku tidak berniat jahat dengan datang kerumah kos mantan istri sirihnya itu. “Saya cuma ingin lihat anak saya saja ” Akunya.
Namun, pengakuan pelaku tak sama dengan perlakuannya saat dilokasi yang sudah melakukan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Drt No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Kini Polisi masih berupaya menangkap teman pelaku yang bernama Deny, polisi juga mengindikasi Deny ini merupakan pelaku kejahatan lainnya.
“Kita duga dia (Deny. Red) ini sering melakukan aksi kejahatan ” Tukas Fathoni. (Dwipa)















