SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Menghamili gadis di bawah umur dan tidak mau bertanggung jawab, Muhammad Alukin (25) warga Desa Sepande Kecamatan Candi Sidoarjo ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidoarjo.

Ditangkapnya Pemuda yang bekerja di tempat pencucian mobil di daerah Buduran itu, berawal dari adanya laporan dari orang tua AK (15) yang mengaku anaknya telah dihamili oleh Alukin.
“Setelah mendapatkan laporan dan memeriksa korban, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, ” Kata Kanit PPA Polres Sidoarjo Aiptu Murjiani melalui Bripka Deti, Jum’at (13/02/2015).
Awalnya, pelaku sempat mengelak telah menghamili korban yang hingga saat ini mengandung 4 bulan.
Namun setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
“Ngelak terus pertama, setelah kami berikan penjelasan akhirnya mengakui, ” ungkap Deti.
Dijelaskan oleh Deti, pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di media sosial Facebook pada awal bulan September 2014 lalu.
Setelah berkenalan di dunia maya, mereka akhirnya memutuskan bertemu langsung.
Pertemuan mereka itu ternyata menjadi biang petaka.
“Baru pertama kali ketemu saja, AK (Korban. Red) sudah dicabuli oleh pelaku, ” jelasnya.
Korban dicabuli sekitar pukul 23.00 di ruko Pondok Mutiara yang saat itu kondisinya memang sepi, dan saat pulang, korban kembali dicabuli di tengah sawah di daerah Tulangan.
“Saat itu Pelaku berjanji akan menikahi korban jika hamil,” imbuh Deti.
Dua hari setelahnya, korban mencoba menghubungi no handphone pelaku namun tidak aktif.
Pelaku sempat menghilang dari korban, hingga korban hamil empat bulan.
Akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Sidoarjo
“Karena terbukti bersalah, Pelaku dijerat dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, “tukas Deti. (Dwipa)















