SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar bagian hukum Setda Kabupaten Sidoarjo, menjadi ajang curhat bagi pejabat SKPD yang hadir.
Sasaran curhat dalam kegiatan ini, tentu saja Kepala Kejaksaan Sidoarjo Undang Mugopal, yang menerima pertanyaan seputar pencegahan korupsi oleh peserta.

Salah satunya pertanyaan yang dilontarkan Sekda Vino R Muntiawan , yang meminta penjelasan seputar kategori gratifikasi dalam suatu acara hajatan seorang pejabat.
Selain Sekda, Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Drs Mustain Baladan, juga curhat soal langkah belum bisa terbayarnya lelang pengadaan buku bernilai milyaran rupiah.
Tak ketinggalan Kepala dinas PU Bina Marga Kabupaten Sidoarjo Ir Sigit Setiawan, yang menyodorkan ide adanya forum konsultasi hukum oleh Kejari, untuk mempertegas status hukum suatu kebijakan.
“Karena dalam pelaksanaan kegiatan, ada kebijakan yang subjektif tapi tidak menabrak aturan.Apakah pihak kejaksanaan bisa membantu memberikan konsultasi hukum secara tertulis,” tanya Sigit.
Mendapatkan berbagai pertanyaan ini, Kajari Undang Mugopal memberikan jawaban terperinci setiap pertanyaan yang diajukan.(Abidin)















