SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kapolres Sidoarjo AKBP Anggoro Sukartono, memberikan gebrakan cukup luwes dalam penanganan kasus pidana ringan di tingkat desa.
Hal ini dilontarkan AKBP Anggoro, dalam diskusi pencegahan narkoba pada anak didik, Selasa (17/2/2015).

“Jika ada kasus hukum ringan yang bisa ditangani secara kekeluargaan oleh pihak desa maupun kecamatan, monggo diselesaikan ditingkat tersebut. Karena ini juga upaya kita dalam memperdayakan masyarakat di bidang keamanan,” tutur AKBP Anggoro.
Masih menurut Kapolres, contoh paling mudah yang bisa dilihat dari gebrakan itu, adalah penanganan kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Sidoarjo.
Jika keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas seluruh pertanggung jawaban dari pelaku, maka tugas kepolisian sudah tuntas saat itu juga.
“Kepolisian hadir untuk menegakkan keadilan dalam kasus seperti ini. Jika kedua belah pihak sudah mendapatkan keadilannya. maka kepolisian sudah tidak harus turut hadir di dalamnya,” tegas Kapolres.
Meskipun memberikan keluwesan penanganan kasus hukum ringan, Kapolres berharap masyarakat Sidoarjo tidak boleh menganggap remeh keluwesan itu.
Kalau masyarakat memandang remeh seperti main kartu di pinggir jalan dengan taruhan uang, maka itu bisa disebut menantang kepolisian.
“Jika begitu, maka kita akan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, tanpa melibatkan pihak desa lagi,” tutup Kapolres. ( Abidin)















