SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polres Sidoarjo mengamankan ribuan pack rokok, yang Memakai pita cukai bekas yang hendak dikirim ke Makassar.
Ribuan rokok dengan pita cukai bekas itu, diamankan dari dalam mobil Daihatsu Luxio warna putih nopol W 1044 RA di Desa Candi Pari Kecamatan Porong.

Saat itu, Polisi yang mendapat informasi tentang peredaran rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
“Saat kita geledah, ternyata benar ada ribuan Pack rokok merk Gass dan Slim yang pita cukainya bekas, ” Kata AKP Samsul Hadi Kasubbag Humas Polres Sidoarjo. Rabu (18/02/2015).
Karena terbukti melanggar pasal 55 dan atau pasal 58 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang cukai, Mobil Luxio yang dikemudikan oleh Imam Syafi’I dibawa ke Mapolres Sidoarjo dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan Imam, dirinya hanya sopir yang mengantar rokok tersebut ke bandara Juanda untuk dikirim ke Makasar.
“Imam ini disuruh oleh ‘A’ yang merupakan pemilik usaha rokok ilegal Dan informasinya A ini bekerjasama dengan M yang hingga kini keduanya sedang pengejaran Satreskrim Polres Sidoarjo, ” jelasnya
Untuk kelanjutan kasus ini, Pihak Polres Sidoarjo akan berkordinasi dengan Bea dan Cukai Juanda.
“Yang berwenang terhadap proses pemeriksaan cukai ini adalah pihak bea cukai,” tukas Samsul.(Dwipa)















