SIDOARJO ((kabarsidoarjo.com)- Sesuai dengan Pasal 123, 177 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Hadi Subiyanto anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari FGolkar, mendorong adanya penyamaan hak antara anggota dewan dengan pejabat daerah yakni kepala dinas

Pasalnya menurut Hadi, dalam UU itu menyatakan, Pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai hak protokoler.
Juga di Pasal 124, 178 UU 23 tahun 2014, Pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota mempunyai hak keuangan dan administratif
“Jika mengacu pada payung hukum diatas, mestinya anggota dewan juga mendapatkan fasilitas dan gaji sama dengan pejebat eselon II,” tutur Hadi.
Hadi menyebutkan, saat ini saja pejabat setingkat camat, saja sudah mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Sedangkan anggota dewan yang setingkat kepala dinas, tidak mendapatkan fasilitas mobdi ,” ungkap Hadi.
Untuk itu, secara pribadi pihaknya akan menanyakan masalah ini ke Banmus untuk dilaporkan ke Pimpinan dewan.
“Sebenarnya dulu sempat dibahas di Banmus. Namun karena ada dua sikap berbeda di dewan, maka bahasan itu mandek,” jelas Hadi.
Hadi menyatakan, dengan adanya persamaan hak dengan pejabat daerah ini, maka tidak perlu lagi ada kunjungan kerja yang berlebihan.
“Kunjungan kerja bisa hanya dilakukan oleh Pansus saja. dan ini akan menjadikan anggaran semakin efisien,” tutup Hadi.(Abidin)