PORONG (kabarsidoarjo.com)- Penambangan pasir ilegal yang berada di sekitar muara Kali Porong, tepatnya di dusun Pandansari desa Kedung Pandan Tlocor Kecamatan Jabon Sidoarjo di grebek jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo, Kamis (15/10/2015).
Penambangan pasir liar yang tidak dilengkapi dengan surat ijin resmi itu, berada di sepanjang Kali Porong.
Mulai dari desa Kalisogo dan desa Kedung Pandan, tidak menghentikan aktifitasnya tambang pasir liar.

Salah satunya milik SR (48) warga dusun Pandangsari desa Kedung Pandan Tlocor, dia melakukan penambangan pasir di sekitar muara Kali Porong milik H.J.
Menurut Kanit Tipiter Iptu Kenardi mengatakan, sejak Senin kemarin pihaknya bersama 6 anggota Reskrim Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan di lokasi penambangan pasir.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada penambangan liar, maka anggota kami segera melakukan penggerebekan,” ujarnya Ipda Kenardi.dilokasi penggrebekan
Dari hasil penggerebekan tersebut, Polisi tidak menemukan adanya surat ijin penambangan yang dimiliki oleh penambang pasir.
“Dari hasil pemeriksaan sekitar satu bulan, penambang ini tidak mempunyai surat-surat atau dokumen yang dimiliki, pelaku setiap harinya menyetor uang ke pemilik lahan setiah hari sebesar Rp.50 ribu, sedangkan pelaku setiap harinya bisa mendapatkan pasir sebanyak 10 M3,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 150 meter paralon, 4 mesin penyedot dan satu buah alat berat jenis esavator, serta 2 unit truk barang tersebut kemudian diberikan garis larangan melintas atau plice line.
Ipda Kenardi menambahkan,Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sidoarjo dia mengakui selama satu bulan baru melakukan penambangan pasir liar tersebut.
“Dia kami jerat denngan pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral batubara dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar,” tandas Kenardi. (Red)















