SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Diakui ataupun tidak, pengeboran gas alam di Sidoarjo sejak tahun 2011 lalu oleh Lapindo Brantas Incorporated, memunculkan penilaian positif dan negatif bagi masyarakat Sidoarjo, khususnya mereka yang berada di radius sekitar titik pengeboran hingga saat ini.
Penilaian yang terbentuk tersebut, merupakan wujud dari pemberitaan masif yang disajikan jurnalis melalui media masing-masing, sebagai wujud keseimbangan informasi.

Opini positif dari keberadaan Migas ini tersaji, dari dimulainya proses pengeboran sumur Gas Alam Terkompresi (CNG) di Kalidawir Kecamatan Tanggulangin.
Pada tahun itu juga, dipasang 4.800 sambungan yang terdiri dari desa Kludan 400 sambungan, Ngaban 200 sambungan, Kalitengah 400 sambungan, Kalidawir 900 1.200 sambungan dan Tambaksawah 1.250 sambungan.
Dilanjutkan pada tahun 2012 lalu, distribusi gas juga merambah sebanyak 1764 rumah tangga di desa Tambak Sawah dan Medaeng.
Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah SH.MHum menegaskan, dengan diresmikannya suplay aliran gas bumi ini, diharapkan dapat memberikan efek positif bagi masyarakat, terutama masyarakat Waru yang tidak mampu.
Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah bahkan menyebutkan, gas bumi ini memiliki nilai ekonomi yang lebih terjangkau dari LPG.
“Karena hanganya lebih murah dibanding LPG, gas bumi ini kita harapkan mampu membantu warga masyarakat yang kurang mampu,” terang bupati.
Pengaliran gas bumi ini, merupakan penerapan dari program pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan dua kelurahan di masing-masing kabupaten / kota.
Khusus kabupaten Sidoarjo, pemerintah melakukan pembangunan hingga dua tahap pada tahun 2010-2011, dengan total volume sambungan 9000 atau dua kali lebih banyak dibanding kabupaten yang lain.
Pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga, merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk diversifikasi energy, pengurangan subsidi, serta penyediaan energy yang murah, bersih dan aman.
Sementara itu opini penyeimbang sebagai kritik membangun, keberadaan Migas di Sidoarjo ini, ternyata belum memberikan kontribusi yang berarti bagi Pemkab Sidoarjo.
Pasalnya, Sidoarjo tidak mendapat bagian pendapatan sektor hulu migas yang dioperatori Lapindo Brantas Inc, karena kontrak kerja sama antara Lapindo dan pemerintah pusat diteken pada 1990. Sedangkan aturan Participating Interest (PI) 10 persen untuk pemerintah daerah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Meski pemerintah sudah mengeluarkan PP No 35/2004, tapi tidak bisa berlaku surut. Sebab, rata-rata kontrak kerja sama ekplorasi migas di Kabupaten Sidoarjo diteken sebelum aturan keluar.
Kontrak kerja itu berlaku sampai 30 tahun, atau akan berakhir pada 2020.
Dengan pembagian 10 persen dalam PI, daerah penghasil berpeluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor migas, di samping dana bagi hasil (DBH) yang diterima tiap tahunnya.
Sebab, pembentukan PP No 35/2004 itu memberi kesempatan bagi daerah penghasil migas turut serta di sektor hulu industri migas.(*)
Penulis : Abidin












