SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo menangkap ZAR (38) warga desa Krembung Kecamatan Krembung Sidoarjo,lantaran belajar membuat rokok tanpa di sertai surat ijin dan tanpa cukai sudah di edarkan.
Tersangka memproduksi rokok tanpa cukai ini bermerk Coffe Stik diproduksi di rumah tersangka.
Dengan 4 karyawan secara manual setiap harinya bisa memproduksi sebanyak 1,5 slop, tiap slopnya 10 pak rokok, tiap 1 pak rokok kemasannya di isi 20 batang rokok, setiap pak rokok dijual dengan harga Rp.4000,-
Hasil produksinya dijual melalui temanya di daerah Pandaan, kemudian dikirim ke luar Jawa melalui kapal laut dengan rokok tersebut dititipkan mobil truk yang akan kirim barang ke daerah luar Jawa.
“Tersangka ini sebenarnya membuat rokok baru sekitar 3 minggu, dia juga baru belajar membuat rokok, nanum hasil produksinya belum ada ijin dan cukainya sudah dijual” ujarnya Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi di Mapolres.
Hasil produksinya ini dijual ke temannya sendiri, kemudian dikirim keluar Jawa dengan menggunakan mobil truk.
AKP Samsul Hadi menambahkan, menurut keterangan tersangka dia berencana juga akan mengurus ijin dan akan membeli cukai namun tidak mempunyai modal.
Saat ini hasil produksinya diamankan di Mapolres Sidoarjo berupa 5 karton rokok dengan merk Coffe Stik, 2 bal rokok, 9 elelmen alat pengemas rokok, 2 bendel gerenjeng rokok dll, semua barang bukti akan kami serahkan ke pihak Bea Cukia.
“Tersangka akan kami jerat pasal 50 dan atau pasal 55 dan atau pasal 58 UU RI Nomer 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman paling sedikit 1 tahun dan palaing lama 10 tahun atau denda 10 hingga 20 kali dari nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.(Red)