SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) Rabu (2/12/2015), menolak gugatan dari LSM Jaringan Masyarakat Jatim Pro Demokrasi (Jimad) atas dugaan pelanggaran Pilkada Sidoarjo oleh KPUD Sidoarjo
Surat keputusan DKPP no 77/DKPP-PKE-IV/2015 yang dikeluarkan dalam persidangan DKPP hari ini, secara sah menyatakan Ketua KPUD Sidoarjo, Zaenal Abidin tidak terbukti melakukan pelanggaran proses gelaran Pilkada Sidoarjo yang dituduhkan LSM Jimad itu.
“Alhamdulillah gugatan yang ditujukan ke kita ditolak DKPP. Seluruh gugatan telah terbantahkan semua dan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim DKPP,” Jelas Zainal Abidin ketua KPU Sidoarjo saat dikonfirmasi.
Zainal menambahkan pihaknya bersyukur atas keputusan persidangan DKPP yang memenangkan pihaknya.
”Sejak awal kami (KPUD Sidoarjo red) sudah memperkirakan bahwa akan terbebas dari seluruh gugatan ini, Karena kami sangat yakin bahwa apa yg kami lakukan dan kami putuskan itu semua sudah sesuai dengan regulasi dan sesuai PKPU yang ada,” tegas nya.
Seperti diketahui, Pada bulan Oktober lalu, Sujani Kordinator LSM Jimad melaporkan Ketua KPU Sidoarjo M. Zainal Abidin kepada DKPP,karena kebijakannya dalam perekrutan anggota PPK tidak steril.
Juga proses pentahapan Paslon dianggap tidak sesuai mekanisme serta pemasangan APK banyak terjadi pelanggaran dalam pembuatan dan pemasanganya. (Abidin)















